INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
188/Pid.Sus/2022/PN Blt | ANDI ERMAWAN.,S.H.,M.H | DEDI WIYONO als BADRUN bin SARNI | Pemberitahuan Putusan PK |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Jul. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 188/Pid.Sus/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-312/M.5.22/Enz.2/07/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
-----------Bahwa ia terdakwa DEDI WIYONO als BADRUN bin SARNI pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar jam 20.30 wib atau diwaktu lain dalam bulan Maret 2022, bertempat di Desa Sumberagung Kec. Gandusari Kabupaten Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman berupa 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, Saksi FRENGKY TRI SUSANTO dan Saksi ALFIN NUR SIGIT sebagai petugas Polres Blitar melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira puluk 20.30 wib di dalam rumah yang beralamat Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kab. Blitar telah manangkap Terdakwa DEDI WIYONO als BADRUN bin SARNI saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) klip kosong, 1 (satu) buah HP merk Oppo A5 2020 warna putih dan uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa dari hasil penyidikan Terdakwa menerangkan sekira awal bulan Maret 2022 Terdakwa menghubungi Saksi DENY NOR STYO als DENI BIN JAMAL untuk menawarkan membeli Sabu, atas tawaran dari Terdakwa akhirnya Saksi DENY NOR STYO als DENI bin JAMAL berminat kemudian Terdakwa menjanjikan dan menyanggupinya. Kemudian terdakwa menghubungi GARENG (DPO) untuk membeli 4 (empat) klip Sabu sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2022 Terdakwa dihubungi Sdr. GARENG (DPO) bahwa Sabunya sudah ada dan disuruh untuk mengambil Sabu dibawah pohon pinggir jalan daerah Dimoro Kota Blitar dengan cara diranjau, kemudian sekira pukul 17.00 wib Terdakwa mengambil Sabu ditempat dimana sudah ditunjukan oleh sdr. GARENG.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 Terdakwa menghubungi Saksi DENY NOR STYO als DENI bin JAMAL mengabari bahwa Sabu pesanannya sudah ada dan berjanjian bertemu untuk menyerahkan Sabu pesanannya di pinggir sungai Brantas Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan Kab. Tulungagung dan saat bertemu sebelum Sabu pesanan diserahkan kepada Saksi DENY NOR STYO als DENI bin JAMAL, Terdakwa bersama dengan Saksi DENY NOR STYO als DENI bin JAMAL menggunakan bersama sebagian Sabu yang telah dipesan tersebut, kemudian Saksi DENY NOR STYO als DENI bin JAMAL menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan selanjutnya Sabu yang akan diserahkan kepada Saksi DENY NOR SATYO als DENI bin JAMAL dibagi menjadi 2 (dua) klip terlebih dahulu, 1 (satu) klip diserahkan kepada DENY NOR SATYO als DENY bin JAMAL sedangkan 1 (satu) klip masih bawah dan dikuasi Terdakwa atas permintaan Terdakwa kepada saksi NENY NOR SATYO als DENI bin JAMAL.
- Bahwa dari barang bukti Sabu – Sabu yang disita dari Terdakwa dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram tersebut setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil bersih dengan berat 0,18 gram, sedangkan Sabu dengan berat kotor 0,27 gram setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil bersih dengan berat 0,09 gram. selanjutnya disisihkan seberat 0,01 gram untuk pemeriksaan di Labfor.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan Terdakwa juga bukanlah seorang dokter atau petugas dari Rumah Sakit, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang ada ;
- Bahwa terdakwa mengerti membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan ;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor : B/856/III/RES.4.2/2022/ Satresnarkoba tanggal 16 Maret 2022 perihal permohonan bantuan pengambilan dan pemeriksaan urine, terhadap Terdakwa DEDI WIYONO als BADRUN bin SARNI dengan hasil pemeriksaan POSITIF MET (metamphetamin).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 02985/NNF/ 2022 tertanggal 13 April 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdr. IMAM MUKTI. S.Si, Apt, M. Si, Sdri. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomor : 16152 /2022/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KE DUA :
-----------Bahwa ia terdakwa DEDI WIYONO als BADRUN bin SARNI pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar jam 20.30 wib atau diwaktu lain dalam bulan Maret 2022, bertempat di Desa Sumberagung Kec. Gandusari Kabupaten Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, Saksi FRENGKY TRI SUSANTO dan Saksi ALFIN NUR SIGIT sebagai petugas Polres Blitar melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira puluk 20.30 wib di dalam rumah yang beralamat Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kab. Blitar telah manangkap Terdakwa DEDI WIYONO als BADRUN bin SARNI saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) klip kosong, 1 (satu) buah HP merk Oppo A5 2020 warna putih dan uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa dari hasil penyidikan Terdakwa menerangkan sekira awal bulan Maret 2022 Terdakwa menghubungi Saksi DENY NOR STYO als DENI BIN JAMAL untuk menawarkan membeli Sabu, atas tawaran dari Terdakwa akhirnya Saksi DENY NOR STYO als DENI bin JAMAL berminat kemudian Terdakwa menjanjikan dan menyanggupinya. Kemudian terdakwa menghubungi GARENG (DPO) untuk membeli 4 (empat) klip Sabu sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2022 Terdakwa dihubungi Sdr. GARENG (DPO) bahwa Sabunya sudah ada dan disuruh untuk mengambil Sabu dibawah pohon pinggir jalan daerah Dimoro Kota Blitar dengan cara diranjau, kemudian sekira pukul 17.00 wib Terdakwa mengambil Sabu ditempat dimana sudah ditunjukan oleh sdr. GARENG.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 Terdakwa menghubungi Saksi DENY NOR STYO als DENI bin JAMAL mengabari bahwa Sabu pesanannya sudah ada dan berjanjian bertemu untuk menyerahkan Sabu pesanannya di pinggir sungai Brantas Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan Kab. Tulungagung dan saat bertemu sebelum Sabu pesanan diserahkan kepada Saksi DENY NOR STYO als DENI bin JAMAL, Terdakwa bersama dengan Saksi DENY NOR STYO als DENI bin JAMAL menggunakan bersama sebagian Sabu yang telah dipesan tersebut, kemudian Saksi DENY NOR STYO als DENI bin JAMAL menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan selanjutnya Sabu yang akan diserahkan kepada Saksi DENY NOR SATYO als DENI bin JAMAL dibagi menjadi 2 (dua) klip terlebih dahulu, 1 (satu) klip diserahkan kepada DENY NOR SATYO als DENY bin JAMAL sedangkan 1 (satu) klip masih bawah dan dikuasi Terdakwa atas permintaan Terdakwa kepada saksi NENY NOR SATYO als DENI bin JAMAL.
- Bahwa dari barang bukti Sabu – Sabu yang disita dari Terdakwa dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram tersebut setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil bersih dengan berat 0,18 gram, sedangkan Sabu dengan berat kotor 0,27 gram setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil bersih dengan berat 0,09 gram. selanjutnya disisihkan seberat 0,01 gram untuk pemeriksaan di Labfor.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan Terdakwa juga bukanlah seorang dokter atau petugas dari Rumah Sakit, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang ada ;
- Bahwa terdakwa mengerti membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 02985/NNF/ 2022 tertanggal 13 April 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdr. IMAM MUKTI. S.Si, Apt, M. Si, Sdri. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomor : 16152 /2022/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |