Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
272/Pdt.P/2024/PN Blt NADZIFUL FUAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 272/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NADZIFUL FUAD
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hendi Priono, SHNADZIFUL FUAD
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon NADZIFUL FUAD selaku Ayah Kandung bertindak menjadi kuasa dari keduanya anaknya yaitu : MUHAMMAD ARKAAN EMERALD FUADY, Laki-laki, lahir di Biltar pada 18-05-2009/15 Tahun, dan NIZHARA QUEN SAFIRA FUADY, Perempuan, lahir di Blitar pada 09-06-2012/12 Tahun untuk menandatangani Akta Jual di PPAT dan/atau berkas-berkas lain yang diperlukan dalam proses jual beli Tanah dan bangunan seluas 59 m2 yang terletak di Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01118 atas nama: NADZIFUL FUAD (Pemohon);
3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak