Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon NADZIFUL FUAD selaku Ayah Kandung bertindak menjadi kuasa dari keduanya anaknya yaitu : MUHAMMAD ARKAAN EMERALD FUADY, Laki-laki, lahir di Biltar pada 18-05-2009/15 Tahun, dan NIZHARA QUEN SAFIRA FUADY, Perempuan, lahir di Blitar pada 09-06-2012/12 Tahun untuk menandatangani Akta Jual di PPAT dan/atau berkas-berkas lain yang diperlukan dalam proses jual beli Tanah dan bangunan seluas 59 m2 yang terletak di Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01118 atas nama: NADZIFUL FUAD (Pemohon);
3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini. |