Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.Sus/2016/PN Blt | Rr. HARTINI, SH | MOHAMAD DAMIRI Als MINTUL Bin SUKANDAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Mar. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.Sus/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Feb. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 75/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MOHAMAD DAMIRI Als MINTUL Bin SUKANDAR pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016 bertempat di Perumahan Pondok Delta Nomor A15 Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak dan atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebelumnya terdakwa sering membeli sabu-sabu kepada Sunar (DPO) yang terakhir kali pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian dikemas dalam bentuk poket terdiri dari 7 (tujuh) poket dengan berat 0,25 gram sebanyak 4 (empat) poket dan 0,35 gram sebanyak 3 (tiga) poket. Bahwa sabu-sabu tersebut selain dikonsumsi sendiri juga akan diedarkan kepada orang lain yang membutuhkannya. Setelah terdakwa membeli sabu-sabu dari Sunar tersebut selanjutnya dikonsumi sendiri dirumahnya dan selanjutnya terdakwa beraktifitas dirumah sebagaimana mestinya. Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas setelah terdakwa mandi dan sedang ganti baju, tiba-tiba Petugas Kepolisian datang menemui terdakwa dan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumahnya. Pada saat proses penggeledahan diketemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) poket sabu-sabu dengan berat kotor 2,05 gram beserta palstik pembungkus , 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah HP Nokia, 1 (satu) buah wadah lepak warna kuning, 17 (tujuhbelas) buah plastik klip transparan , 1 (satu) buah alat bong terbuat dari botol larutan penyegar terpasang sedotan plastik, 1 (satu) buah botol berisi air setelah digunakan untuk menghisap sabu-sabu, 1 (satu) buah botol kecil untuk kompor menghisap sabu-sabu, 4 (empat) buah sedotan untuk sendok sabu-sabu, 16 (enambelas) buah sedotan warna putih . 2 (dua) buah tisu untuk sumbu kompor. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polresyt Blitar berikut barang buktinya.
-Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.0226/NNF/2016 tanggal 15 Januari 2016 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor 0368/2016/NNF dan 0369/2016/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristas Metamfetamina, terdaftar dalam golonga I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA --- ---------Bahwa ia terdakwa MOHAMAD DAMIRI Als MINTUL Bin SUKANDAR pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekira jam 19.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016 bertempat di Perumahan Pondok Delta Nomor A15 Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Nrkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------- Bahwa sebelumnya terdakwa sering membeli sabu-sabu kepada Sunar (DPO) yang terakhir kali pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian dikemas dalam bentuk poket terdiri dari 7 (tujuh) poket dengan berat 0,25 gram sebanyak 4 (empat) poket dan 0,35 gram sebanyak 3 (tiga) poket. Bahwa sabu-sabu tersebut selain dikonsumsi sendiri juga akan diedarkan kepada orang lain yang membutuhkannya. Setelah terdakwa membeli sabu-sabu dari Sunar tersebut selanjutnya dikonsumi sendiri dirumahnya dan selanjutnya terdakwa beraktifitas dirumah sebagaimana mestinya. Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas setelah terdakwa mandi dan sedang ganti baju, tiba-tiba Petugas Kepolisian datang menemui terdakwa dan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumahnya. Pada saat proses penggeledahan diketemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,05 gram beserta palstik pembungkus , 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah HP Nokia, 1 (satu) buah wadah lepak warna kuning, 17 (tujuhbelas) buah plastik klip transparan , 1 (satu) buah alat bong terbuat dari botol larutan penyegar terpasang sedotan plastik, 1 (satu) buah botol berisi air setelah digunakan untuk menghisap sabu-sabu, 1 (satu) buah botol kecil untuk kompor menghisap sabu-sabu, 4 (empat) buah sedotan untuk sendok sabu-sabu, 16 (enambelas) buah sedotan warna putih . 2 (dua) buah tisu untuk sumbu kompor. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polresyt Blitar berikut barng buktinya.
-Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.0226/NNF/2016 tanggal 15 Januari 2016 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor 1368/2016/NNF dan 0369/2016/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristas Metamfetamina, terdaftar dalam golonga I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KETIGA --- ---------Bahwa ia terdakwa MOHAMAD DAMIRI Als MINTUL Bin SUKANDAR pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekira jam 19.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016 bertempat di Perumahan Pondok Delta Nomor A15 Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebelumnya terdakwa sering membeli sabu-sabu kepada Sunar (DPO) yang terakhir kali pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian dikemas dalam bentuk poket terdiri dari 7 (tujuh) poket dengan berat 0,25 gram sebanyak 4 (empat) poket dan 0,35 gram sebanyak 3 (tiga) poket. Bahwa sabu-sabu tersebut selain dikonsumsi sendiri juga akan diedarkan kepada orang lain yang membutuhkannya. Setelah terdakwa membeli sabu-sabu dari Sunar tersebut selanjutnya dikonsumi sendiri dirumahnya dan selanjutnya terdakwa beraktifitas dirumah sebagaimana mestinya. Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas setelah terdakwa mandi dan sedang ganti baju, tiba-tiba Petugas Kepolisian datang menemui terdakwa dan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumahnya. Pada saat proses penggeledahan diketemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,05 gram beserta palstik pembungkus , 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah HP Nokia, 1 (satu) buah wadah lepak warna kuning, 17 (tujuhbelas) buah plastik klip transparan , 1 (satu) buah alat bong terbuat dari botol larutan penyegar terpasang sedotan plastik, 1 (satu) buah botol berisi air setelah digunakan untuk menghisap sabu-sabu, 1 (satu) buah botol kecil untuk kompor menghisap sabu-sabu, 4 (empat) buah sedotan untuk sendok sabu-sabu, 16 (enambelas) buah sedotan warna putih . 2 (dua) buah tisu untuk sumbu kompor. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polrest Blitar berikut barang buktinya.
-Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.0226/NNF/2016 tanggal 15 Januari 2016 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor 1368/2016/NNF dan 0369/2016/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristas Metamfetamina, terdaftar dalam golonga I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa setelah dilakukan tes urine sesuai dengan surat dari BNN Kabupaten Blitar tanggal 11 Januari 2016 dengan Berita Acara Test Urine yang dilakukan pada hari Senin tanggal 11 januari 2016 oleh dr. Hadi Siswoyo Pandie yang ditanda tangani oleh Kasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Blitar Dr. Moch. Satriyono, bahwa terdakwa Mohammad Damiri als Mintul Bin Sukandar setelah dilakukan test urine di BNN Kabupaten Blitar dengan hasil Positif di Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET) serta berdasarkan Rekomendasi dari Tim Assesmen Terpadu BNNK Blitar Nomor :Rekom /01/I/TAT/Rh.00.00/2016/BNNK-BLT tanggal - Januari 2016 tentang Hasil Pelaksanaan Assesmen dalam proses hukum, yang antara lain ditandatangani oleh Team Assesmen Dokter yaitu: dr. Indah Amalia mengetahui Kepala BNNK Blitar Drs. Henry Siswanto, MKPD yang memutuskan bahwa terdakwa Mohammad Damiri als. MINTUL Bin Sukandar dilakukan proses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |