Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2016/PN Blt Rr. HARTINI, SH MOHAMAD DAMIRI Als MINTUL Bin SUKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 75/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. HARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD DAMIRI Als MINTUL Bin SUKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwi Firda Setyoningsih, SH.MHumMOHAMAD DAMIRI Als MINTUL Bin SUKANDAR
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  MOHAMAD DAMIRI Als MINTUL Bin SUKANDAR  pada hari Rabu  tanggal 6  Januari 2016    setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2016 bertempat di  Perumahan Pondok Delta Nomor A15 Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun Kabupaten Blitar,  setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,  tanpa hak dan atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan   Narkotika Golongan I   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebelumnya terdakwa sering membeli  sabu-sabu kepada Sunar (DPO) yang terakhir kali   pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 membeli sabu-sabu  sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)  yang kemudian  dikemas dalam bentuk poket terdiri dari 7 (tujuh) poket dengan berat  0,25 gram sebanyak 4 (empat) poket dan 0,35 gram sebanyak 3 (tiga) poket. Bahwa sabu-sabu tersebut selain dikonsumsi sendiri juga akan diedarkan kepada orang lain yang membutuhkannya. Setelah terdakwa membeli sabu-sabu dari Sunar tersebut selanjutnya dikonsumi sendiri dirumahnya dan selanjutnya terdakwa beraktifitas dirumah sebagaimana mestinya.  Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas setelah terdakwa mandi dan sedang ganti baju, tiba-tiba Petugas Kepolisian datang menemui terdakwa dan menunjukkan  Surat Perintah Tugas dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumahnya. Pada saat proses penggeledahan diketemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) poket sabu-sabu dengan berat kotor 2,05 gram beserta palstik pembungkus , 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah HP Nokia, 1 (satu) buah wadah lepak warna kuning, 17 (tujuhbelas) buah plastik klip transparan , 1 (satu) buah alat bong terbuat dari botol larutan penyegar  terpasang sedotan plastik, 1 (satu) buah botol berisi air setelah digunakan untuk menghisap sabu-sabu, 1 (satu) buah botol kecil untuk kompor menghisap sabu-sabu, 4 (empat) buah sedotan untuk sendok sabu-sabu, 16 (enambelas) buah sedotan warna putih . 2 (dua) buah tisu untuk sumbu kompor. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polresyt Blitar berikut barang buktinya.

  

-Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.0226/NNF/2016  tanggal 15  Januari 2016 dengan kesimpulannya barang bukti  dengan nomor 0368/2016/NNF dan 0369/2016/NNF    seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristas Metamfetamina, terdaftar dalam golonga I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

                        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

---        ---------Bahwa ia terdakwa  MOHAMAD DAMIRI Als MINTUL Bin SUKANDAR  pada hari Sabtu tanggal  9 Januari 2016  sekira jam 19.00 WIB  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2016 bertempat di  Perumahan Pondok Delta Nomor A15 Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun Kabupaten Blitar,  setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,    tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Nrkotika Golongan I bukan tanaman  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

Bahwa sebelumnya terdakwa sering membeli  sabu-sabu kepada Sunar (DPO) yang terakhir kali   pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 membeli sabu-sabu  sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)  yang kemudian  dikemas dalam bentuk poket terdiri dari 7 (tujuh) poket dengan berat 0,25 gram sebanyak 4 (empat) poket dan 0,35 gram sebanyak 3 (tiga) poket. Bahwa sabu-sabu tersebut selain dikonsumsi sendiri juga akan diedarkan kepada orang lain yang membutuhkannya. Setelah terdakwa membeli sabu-sabu dari Sunar tersebut selanjutnya dikonsumi sendiri dirumahnya dan selanjutnya terdakwa beraktifitas dirumah sebagaimana mestinya.  Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas setelah terdakwa mandi dan sedang ganti baju, tiba-tiba Petugas Kepolisian datang menemui terdakwa dan menunjukkan  Surat Perintah Tugas dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumahnya. Pada saat proses penggeledahan diketemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,05 gram beserta palstik pembungkus , 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah HP Nokia, 1 (satu) buah wadah lepak warna kuning, 17 (tujuhbelas) buah plastik klip transparan , 1 (satu) buah alat bong terbuat dari botol larutan penyegar  terpasang sedotan plastik, 1 (satu) buah botol berisi air setelah digunakan untuk menghisap sabu-sabu, 1 (satu) buah botol kecil untuk kompor menghisap sabu-sabu, 4 (empat) buah sedotan untuk sendok sabu-sabu, 16 (enambelas) buah sedotan warna putih . 2 (dua) buah tisu untuk sumbu kompor. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polresyt Blitar berikut barng buktinya.

  

-Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.0226/NNF/2016  tanggal 15  Januari 2016 dengan kesimpulannya barang bukti  dengan nomor 1368/2016/NNF dan 0369/2016/NNF    seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristas Metamfetamina, terdaftar dalam golonga I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

                        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KETIGA                                                                                           

---        ---------Bahwa ia terdakwa  MOHAMAD DAMIRI Als MINTUL Bin SUKANDAR  pada hari Sabtu tanggal  9 Januari 2016  sekira jam 19.00 WIB  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2016 bertempat di  Perumahan Pondok Delta Nomor A15 Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun Kabupaten Blitar,  setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,  setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri     yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebelumnya terdakwa sering membeli  sabu-sabu kepada Sunar (DPO) yang terakhir kali   pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 membeli sabu-sabu  sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)  yang kemudian  dikemas dalam bentuk poket terdiri dari 7 (tujuh) poket dengan berat 0,25 gram sebanyak 4 (empat) poket dan 0,35 gram sebanyak 3 (tiga) poket. Bahwa sabu-sabu tersebut selain dikonsumsi sendiri juga akan diedarkan kepada orang lain yang membutuhkannya. Setelah terdakwa membeli sabu-sabu dari Sunar tersebut selanjutnya dikonsumi sendiri dirumahnya dan selanjutnya terdakwa beraktifitas dirumah sebagaimana mestinya.  Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas setelah terdakwa mandi dan sedang ganti baju, tiba-tiba Petugas Kepolisian datang menemui terdakwa dan menunjukkan  Surat Perintah Tugas dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumahnya. Pada saat proses penggeledahan diketemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,05 gram beserta palstik pembungkus , 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah HP Nokia, 1 (satu) buah wadah lepak warna kuning, 17 (tujuhbelas) buah plastik klip transparan , 1 (satu) buah alat bong terbuat dari botol larutan penyegar  terpasang sedotan plastik, 1 (satu) buah botol berisi air setelah digunakan untuk menghisap sabu-sabu, 1 (satu) buah botol kecil untuk kompor menghisap sabu-sabu, 4 (empat) buah sedotan untuk sendok sabu-sabu, 16 (enambelas) buah sedotan warna putih . 2 (dua) buah tisu untuk sumbu kompor. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polrest Blitar berikut barang buktinya.

  

-Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.0226/NNF/2016  tanggal 15  Januari 2016 dengan kesimpulannya barang bukti  dengan nomor 1368/2016/NNF dan 0369/2016/NNF    seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristas Metamfetamina, terdaftar dalam golonga I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan  terdakwa  setelah dilakukan  tes urine  sesuai dengan surat dari BNN Kabupaten Blitar  tanggal 11 Januari 2016  dengan Berita Acara Test Urine  yang dilakukan pada hari Senin tanggal 11 januari 2016  oleh dr. Hadi Siswoyo Pandie yang ditanda tangani oleh  Kasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Blitar Dr. Moch. Satriyono, bahwa terdakwa Mohammad Damiri als Mintul Bin Sukandar  setelah dilakukan test urine  di BNN Kabupaten Blitar dengan  hasil Positif di Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET)  serta berdasarkan Rekomendasi dari Tim Assesmen Terpadu BNNK Blitar Nomor :Rekom /01/I/TAT/Rh.00.00/2016/BNNK-BLT  tanggal  - Januari 2016  tentang Hasil Pelaksanaan Assesmen dalam  proses hukum, yang antara lain ditandatangani  oleh Team Assesmen  Dokter yaitu: dr. Indah Amalia  mengetahui Kepala BNNK  Blitar Drs. Henry Siswanto, MKPD yang memutuskan bahwa terdakwa  Mohammad  Damiri als. MINTUL  Bin Sukandar  dilakukan proses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku

 

Perbuatan terdakwa  diancam dan dipidana sebagaimana diatur  dalam  pasal 127  ayat (1)  huruf a Undang-Undang RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan

Pihak Dipublikasikan Ya