Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2025/PN Blt SUWADI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUWADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Blitar pada tanggal 10-02-1975 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama TUKIRIN karena Tua dan dikebumikan di Tulungagung;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tesebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama TUKIRIN tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak