Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2016/PN Blt Dwi budi setiari SH BAGUS SETIAWAN Als. GEPENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-69/O.5.22/Euh.2/02/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi budi setiari SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS SETIAWAN Als. GEPENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------- Bahwa ia terdakwa BAGUS SETIAWAN Als. GEPENG pada hari Senin, tanggal 09 Nopember 2015 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember Tahun 2015, bertempat di Warnet yang beralamat di Jl. A. Yani Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada orang yang sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Warnet yang beralamat di Jalan A. Yani Kota Blitar. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Fauzi beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar Kota menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi selanjutnya berhasil mengamankan terdakwa, kemudian saksi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang terdakwa simpan di dalam bungkus rokok merk Gudang Garam Internasional yang terdakwa letakkan di atas meja warnet. setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar Kota dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli kepada Sdr. Dodik (berkas terpisah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 sekira pukul 14.00 Wib salah satu anggota dari Polres Blitar Kota yang bernama Sdr. Brigadir M. Joni Indrasah berhasil menghubungi terdakwa melalui pesan SMS dan memesan sabu-sabu dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan oleh terdakwa disanggupi, kemudian salah seorang Polwan dari Polres Blitar kota yang bernama Sdri. Brigadir Desy Rahmawati menyamar dan berpakaian preman bersama dengan laki-laki yang mengaku bernama Sdr. Dodo dan melakukan pertemuan di Warnet Jl. A. Yani Kota Blitar kemudian anggota yang lain terus melakukan pengawasan disekitar Warnet tersebut, setelah Sdr. Dodo menyerahkan uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa meninggalkan Warnet tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa kembali ke Warnet dan menemui Sdri. Brigadir Desy dan Sdr. Dodo dan pada saat itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Internasional yang didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastic bening berisi seperti Kristal bening atau sabu-sabu dengan berat sekitar 0,46 gram kepada sdr. Dodo yang di letakkan di atas meja kemudian barang tersebut langsung diamankan oleh Sdri. Brigadir Desy, selanjutnya terdakwa ikut diamankan oleh petugas yang lainnya.
  • Bahwa terdakwa memperoleh Sabu tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Dodik yang beralamat di Jl. Sumba Kota Blitar, dengan cara pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jl. Enggano Kota Blitar terdakwa langsung membeli kepada Sdr. Dodik sebanyak 3 kantong plastic bening / klip ukuran paket hemat yang berisi seperti Kristal putih bening / Sabu-sabu @ setiap klipnya terdakwa beli dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga seluruhnya terdakwa membayar dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dalam membeli dan menjual Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 8984/NNF/2015 tanggal 07 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Luluk Muljani dan mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya dr. R. Agus Budiharta dengan nomor bukti 13428/2015/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,034 gram, dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :

Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

Kedua :

--------- Bahwa ia terdakwa BAGUS SETIAWAN Als. GEPENG pada hari Senin, tanggal 09 Nopember 2015 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember Tahun 2015, bertempat di Warnet yang beralamat di Jl. A. Yani Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada orang yang sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Warnet yang beralamat di Jalan A. Yani Kota Blitar. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Fauzi beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar Kota menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi selanjutnya berhasil mengamankan terdakwa, kemudian saksi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang terdakwa simpan di dalam bungkus rokok merk Gudang Garam Internasional yang terdakwa letakkan di atas meja warnet. setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar Kota dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli kepada Sdr. Dodik (berkas terpisah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 sekira pukul 14.00 Wib salah satu anggota dari Polres Blitar Kota yang bernama Sdr. Brigadir M. Joni Indrasah berhasil menghubungi terdakwa melalui pesan SMS dan memesan sabu-sabu dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan oleh terdakwa disanggupi, kemudian salah seorang Polwan dari Polres Blitar kota yang bernama Sdri. Brigadir Desy Rahmawati menyamar dan berpakaian preman bersama dengan laki-laki yang mengaku bernama Sdr. Dodo dan melakukan pertemuan di Warnet Jl. A. Yani Kota Blitar kemudian anggota yang lain terus melakukan pengawasan disekitar Warnet tersebut, setelah Sdr. Dodo menyerahkan uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa meninggalkan Warnet tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa kembali ke Warnet dan menemui Sdri. Brigadir Desy dan Sdr. Dodo dan pada saat itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Internasional yang didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastic bening berisi seperti Kristal bening atau sabu-sabu dengan berat sekitar 0,46 gram kepada sdr. Dodo yang di letakkan di atas meja kemudian barang tersebut langsung diamankan oleh Sdri. Brigadir Desy, selanjutnya terdakwa ikut diamankan oleh petugas yang lainnya.
  • Bahwa terdakwa memperoleh Sabu tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Dodik yang beralamat di Jl. Sumba Kota Blitar, dengan cara pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jl. Enggano Kota Blitar terdakwa langsung membeli kepada Sdr. Dodik sebanyak 3 kantong plastic bening / klip ukuran paket hemat yang berisi seperti Kristal putih bening / Sabu-sabu @ setiap klipnya terdakwa beli dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga seluruhnya terdakwa membayar dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selain terdakwa menjual narkotika golongan I jenis sabu juga terdakwa konsumsi sendiri yang terakhir terdakwa konsumsi pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2015 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Legundi No.42 Kel. Sananwetan Rt.02 Rw.02 Kec. Sananwetan Kota Blitar, yang terdakwa gunakan sebanyak 5 sedotan / tarikan.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 8984/NNF/2015 tanggal 07 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Luluk Muljani dan mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya dr. R. Agus Budiharta dengan nomor bukti 13428/2015/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,034 gram, dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :
  • Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya