Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
312/Pdt.P/2021/PN Blt ANDRI YANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 312/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 21 Jun. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDRI YANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada PEMOHON untuk merubah/membetulkan identitas Pemohon : 
-Dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/7826/CS/1988 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Palangkaraya, dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebut identitas Pemohon tertulis Bahwa di Tumbang Tahai pada tanggal 20 Mei 1975 telah lahir ANDRI YANI anak ke III peremuan dari suami isteri RODISUPRIONO dan KASIEM agar dirubah/dibetulkan menjadi Bahwa di Blitar pada tanggal 20 Mei 1975 telah lahir ANDRI YANI anak ke III peremuan dari suami isteri ATIM RUDI SANTOSO dan KASIYEM
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar dimana domisili Pemohon saat ini untuk dicatat dan dibetulkan sesuai dengan yang ada dalam register yang sedang berjalan ;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak