Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada PEMOHON untuk merubah/membetulkan identitas Pemohon :
-Dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/7826/CS/1988 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Palangkaraya, dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebut identitas Pemohon tertulis Bahwa di Tumbang Tahai pada tanggal 20 Mei 1975 telah lahir ANDRI YANI anak ke III peremuan dari suami isteri RODISUPRIONO dan KASIEM agar dirubah/dibetulkan menjadi Bahwa di Blitar pada tanggal 20 Mei 1975 telah lahir ANDRI YANI anak ke III peremuan dari suami isteri ATIM RUDI SANTOSO dan KASIYEM
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar dimana domisili Pemohon saat ini untuk dicatat dan dibetulkan sesuai dengan yang ada dalam register yang sedang berjalan ;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; |