Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2016/PN Blt TRIANI MUJIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. BAMBANG ARJUNO,SHTRIANI
Tergugat
NoNama
1MUJIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Blitar;
  3. Menyatakan dan menetapkan Surat Kesepakatan/Perjanjian JUal Beli Tanah tanggal 17 Juni 2014 dan SURAT PERJANJIAN tanggal 14 April 2015 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
  4. Menyatakan dan menetapkan perbuatan Tergugat tidak ada upaya sedikitpun untuk melaksanakan tanggung jawab/kewajiban sesuai dengan klausul isi SURAT PERJANJIAN, setelah SURAT PERJANJIAN ditanda tangani tanggal 14 April 2015 sampai dengan jatuh tempo (tanggal 17 Desember 2015) adalah perbuatan WANPRESTASI karena jelas-jelas sangat merugikan kepentingan Penggugat;
  5. Menyatakan dan menetapkan: - Tanah darat seluas kurang lebih 624 m2 (enam ratus dua puluh empat meter persegi), yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal terletak di Dsn. Pucungsari Rt.02 Rw.02 Kelurahan/Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, dengan batas-batas: Utara: Tanah Pak Andik, Timur: Rumah Pak Mustaqim, Selatan: Jalan Desa, Barat: Jalan Desa; - Tanah darat seluas kurang lebih 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal di PERUMAHAN KAYU PUTIH ASRI Blok A10 terletak di Kelurahan/Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, dengan batas-batas: Utara: JAlan Desa, Timur: Parit/Sungai Kecil, Selatan: Rumah Bu Muntamah, Barat: Rumah Bu Niken, Sebagai jaminan atas tanggungan (BORSOM) atas sisa pembayaran yang belum dibayar Tergugat dan denda yang harus dibayar;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa yang belum dibayar sebesar Rp 449.750.000 (empat ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan denda sebesar 194 x 1% x Rp 449.750.000 (empat ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp 87.251.500 (delapan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat;
  7. Menyatakan dan menetapkan obyek-obyek sebagaimana pada posita angka 11 untuk dijual lelang dimuka umum sesuai dengan peraturan yang berlaku, selanjutnya sisa dikembalikan kepada Tergugat apabila Tergugat tidak mampu membayar sisa pembayaran sebanyak Rp 449.750.000 (empat ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan denda sebesar 194 x 1% x Rp 449.750.000 (empat ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp 87.251.500 (delapan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1000.000 (satu juta rupiah) sehari, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan, banding atau kasasi (Uit Voerbaar Bij Vorraad);
  10. Membebakan biaya perkara ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak