Dakwaan |
- DAKWAAN PERTAMA :
----------Bahwa ia Terdakwa KHOIRUL ANAM Als. MELER Bin NURSAMSI, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 21.00 Wib atau diwaktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dsn. Dandang, Rt. 26, Rw. 09, Ds. Glanggang, Kec. Beji, Kab. Pasuruan atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bangil, namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara tersebut, Terdakwa ditahan di Rutan Blitar serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blitar dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar diantaranya Sdr. ILHAM WAHYU PURBAYA dan Sdr. ALFIN NUR SIGIT pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB bertempat di Dsn. Tegalrejo, Ds. Sawentar, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar telah mengamankan Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL karena telah mengedarkan Narkotika Gol I jenis sabu kepada Sdr. ANDRI KURNIAWAN al SIBE, dari Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat bersih 0,35 gram, dari keterangan Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL sabu-sabu yang ia edarkan tersebut diperoleh dari Terdakwa dengan cara membeli, selanjutnya Sdr. ILHAM WAHYU PURBAYA dan Sdr. ALFIN NUR SIGIT beserta Tim pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 01.00 WIB berhasil menangkap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dsn. Dandang Ds. Glanggang Kec. Beji Kab. Pasuruan selain itu dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dari penggeledahan tersebut berhasil disita barang Bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat bersih 0,21 gram, 1 (satu) buah sedotan bening ujung lancip, 1 (satu) buah timbangan elektrik bertuliskan “POCKET SCALE”, 1 (satu) pak klip plastik bening bertuliskan “ZIP IN”, 1 (satu) buh HP merk INFINIX SMART 7 warna biru gelap Nomor simcard : 081.232.739.622 dan Uang tunai sebesar Rp. 309.000,- (tiga ratus sembilan ribu rupiah).
- Bahwa setelah Terdakwa diamankan Terdakwa menerangkan awalnya Pada hari Jumat 08 Agustus 2024 sekira jam 18.30 Wib Terdakwa ditelepon oleh Sdr. ROBI (DPO) yang mana memberitahukan jika Sdr. ROBI memiliki Narkotika jenis sabu seberat 20 (Dua Puluh) Gram yang siap untuk diedarkan, selanjutnya Terdakwa menawarkan diri dan bersedia untuk menjual atau mengedarkannya, setelah Terdakwa menyatakan kesanggupannya Sdr. ROBI memberitahukan jika uang hasil penjualan Sabu-sabu tersebut supaya ditransfer ke Nomor Rekening BCA 5130158228 atas nama AGUS SUSANTO setiap 3 (tiga) hari sekali ;
- Bahwa kemudian Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 21.30 Wib Terdakwa Kembali ditelepon oleh Sdr. ROBI menyuruh supaya Terdakwa berangkat menuju Royal Plaza Surabaya untuk mengambil kiriman Sabu-sabu, Selanjutnya dengan mengendarai Ojek Terdakwa berangkat, dalam perjalanan Terdakwa menerima pesan Whast App dari Sdr. ROBI yang berisi Peta Lokasi Ranjau sabu-sabu tersebut, sesuai dengan peta ranjau tersebut yakni di sebuah Pot Tanaman yang terletak di Utara Royal Plaza Surabaya tersebut Terdakwa melihat ada Plastik Kemasan jajanan anak-anak warna kuning oleh Terdakwa diambil dan langsung dibawa pulang kerumahnya di Pasuruan, sesampai dirumah bungkusan plastic tersebut Terdakwa buka dan isinya berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat 20 (dua puluh) Gram kemudian oleh Terdakwa di foto lalu dikirimkan ke Sdr. ROBI untuk memberitahukan jika sabu-sabu sudah Terdakwa terima.
- Bahwa selanjuntya Sabu-sabu tersebut oleh Terdakwa ditimbang setelah itu dibagi-bagi menjadi beberapa paket yang dimasukan kedalam Plastik klip sesuai pesanan para pembeli ;
- Bahwa setelah membagi sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paket, Terdakwa ditemui Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL yang merupakan adik kandung Terdakwa dan menyampaikan maksudnya kepada Terdakwa ingin membeli sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram untuk dijual atau diedarkan kembali, selanjutnya sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram diserahkan atau dijual kepada Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL dengan harga per gramnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kesepakatan uang pembelian tersebut akan dibayar setelah sabu-sabu tersebut terjual, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL jika untuk uang pembelian sabu-sabu tersebut supaya di Transfer ke Nomor Rekening BCA 5130158228 atas nama AGUS SUSANTO ;
- Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram tersebut oleh Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL dimasukan kedalam 3 (tiga) plastic klip, setelah itu Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL pamit kepada Terdakwa pergi kedaerah Blitar untuk menjual sabu tersebut;
- Bahwa sabu-sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dari Sdr. ROBI tersebut oleh Terdakwa telah diedarkan kepada teman-temannya termasuk kepada Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL sebanyak 3 (tiga) gram, yang mana uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut telah Terdakwa transfer ke Sdr. ROBI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sedangkan sisa sabu-sabu yang masih ada pada Terdakwa dengan berat bersih 0,21 gram;
- Bahwa dengan menjadi perantara menjual sabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana uang tersebut sebagian sudah Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan yang masih tersisa sebanyak Rp. 309.000.- (tiga ratus sembilan ribu rupiah) ;
- Bahwa barang bukti berupa sabu-sabu yang disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Unit Wlingi dan berdasarkan surat Nomer : 168/14098/ 2024 tertanggal 22 Agustus 2024, diperoleh hasil dengan berat bersih 0,21 gram ;
- Begitu juga dengan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita dari Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Unit Wlingi dan berdasarkan surat Nomer : 166/14098/2024 tertanggal 22 Agustus 2024, diperoleh hasil dengan berat bersih 0,35 gram ;
- Bahwa pada saat menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dan juga tidak didasarkan pada resep dokter, Terdakwa juga bukanlah seorang Dokter atau Petugas dari Rumah Sakit, sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa bertentangan dengan peraturan yang ada ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 06588/ NNF/ 2024 dan No. LAB- 06579/ NNF/ 2024 tertanggal 26 Agustus 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 19891/2024/NNF dan nomer : 19799/2024/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
----------- Bahwa ia Terdakwa KHOIRUL ANAM Als. MELER Bin NURSAMSI, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 21.00 Wib atau diwaktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dsn. Dandang, Rt. 26, Rw. 09, Ds. Glanggang, Kec. Beji, Kab. Pasuruan atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bangil, namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara tersebut, Terdakwa ditahan di Rutan Blitar serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blitar dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa awalnya Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar diantaranya Sdr. ILHAM WAHYU PURBAYA dan Sdr. ALFIN NUR SIGIT pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB bertempat di Dsn. Tegalrejo, Ds. Sawentar, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar telah mengamankan Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL karena telah mengedarkan Narkotika Gol I jenis sabu kepada Sdr. ANDRI KURNIAWAN al SIBE, dari Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat bersih 0,35 gram, dari keterangan Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL sabu-sabu yang ia edarkan tersebut diperoleh dari Terdakwa dengan cara membeli, selanjutnya Sdr. ILHAM WAHYU PURBAYA dan Sdr. ALFIN NUR SIGIT beserta Tim pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 01.00 WIB berhasil menangkap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dsn. Dandang Ds. Glanggang Kec. Beji Kab. Pasuruan selain itu dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dari penggeledahan tersebut berhasil disita barang Bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat bersih 0,21 gram, 1 (satu) buah sedotan bening ujung lancip, 1 (satu) buah timbangan elektrik bertuliskan “POCKET SCALE”, 1 (satu) pak klip plastik bening bertulskan “ZIP IN”, 1 (satu) buh HP merk INFINIX SMART 7 warna biru gelap, nomor simcard : 081.232.739.622 dan Uang tunai senilai Rp. 309.000,- (tiga ratus sembilan ribu rupiah).
- Bahwa setelah Terdakwa diamankan kemudian Terdakwa menerangkan berawal dimana Pada hari Jumat 08 Agustus 2024 sekira jam 18.30 Wib Terdakwa ditelepon oleh Sdr. ROBI (DPO) yang mana memberitahukan jika Sdr. ROBI memiliki Narkotika jenis sabu seberat 20 (Dua Puluh) Gram yang siap untuk diedarkan, selanjutnya Terdakwa menawarkan diri dan bersedia untuk menjual atau mengedarkannya, setelah Terdakwa menyatakan kesanggupannya Sdr. ROBI memberitahukan jika uang hasil penjualan Sabu-sabu tersebut supaya ditransfer ke Nomor Rekening BCA 5130158228 atas nama AGUS SUSANTO setiap 3 (tiga) hari sekali ;
- Bahwa kemudian Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 21.30 Wib Terdakwa Kembali ditelepon oleh Sdr. ROBI menyuruh supaya Terdakwa berangkat menuju Royal Plaza Surabaya untuk mengambil kiriman Sabu-sabu, Selanjutnya dengan mengendarai Ojek Terdakwa berangkat, dalam perjalanan Terdakwa menerima pesan Whast App dari Sdr. ROBI yang berisi Peta Lokasi Ranjau sabu-sabu tersebut, sesuai dengan peta ranjau tersebut yakni di sebuah Pot Tanaman yang terletak di Utara Royal Plaza Surabaya tersebut Terdakwa melihat ada Plastik Kemasan jajanan anak-anak warna kuning oleh Terdakwa diambil dan langsung dibawa pulang kerumahnya di Pasuruan, sesampai dirumah bungkusan plastic tersebut Terdakwa buka dan isinya berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat 20 (dua puluh) Gram kemudian oleh Terdakwa di foto lalu dikirimkan ke Sdr. ROBI untuk memberitahukan jika sabu-sabu sudah Terdakwa terima.
- Bahwa setelah menguasai Sabu-sabu tersebut kemudian sabu-sabu tersebut oleh Terdakwa ditimbang setelah itu dibagi-bagi menjadi beberapa paket yang dimasukan kedalam Plastik klip sesuai permintaan para pembeli ;
- Bahwa sabu-sabu yang Terdakwa kuasai tersebut sebagian Terdakwa jual kepada Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL yang merupakan adik kandung Terdakwa sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga per gramnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kesepakatan uang pembelian tersebut akan dibayar setelah sabu-sabu tersebut terjual, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL jika untuk uang pembelian sabu-sabu tersebut supaya di Transfer ke Nomor Rekening BCA 5130158228 atas nama AGUS SUSANTO ;
- Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram tersebut oleh Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL dimasukan kedalam 3 (tiga) plastic klip, setelah itu Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL pamit kepada Terdakwa pergi kedaerah Blitar untuk menjual sabu tersebut;
- Bahwa sabu-sabu yang Terdakwa kuasai sebanyak 20 (dua puluh) gram tersebut oleh Terdakwa telah diedarkan kepada teman-temannya termasuk kepada Sdr. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL, yang mana uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut telah Terdakwa transfer ke Sdr. ROBI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sedangkan sabu-sabu yang masih tersisa dengan berat bersih 0,21 gram, sabu-sabu tersebut menjadi milik Terdakwa yang merupakan keuntungan yang Terdakwa peroleh selain uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- Bahwa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut sebagian sudah Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan yang masih tersisa sebanyak Rp. 309.000.- (tiga ratus sembilan ribu rupiah) ;
- Bahwa barang bukti berupa sabu-sabu yang disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Unit Wlingi dan berdasarkan surat Nomer : 168/14098/ 2024 tertanggal 22 Agustus 2024, diperoleh hasil dengan berat bersih 0,21 gram ;
- Bahwa pada saat memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golaongan I bukan Tanaman jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dan Terdakwa juga bukanlah seorang Dokter atau Petugas dari Rumah Sakit, sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa bertentangan dengan peraturan yang ada ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 06588/NNF/ 2024 tertanggal 26 Agustus 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 19891/2024/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------- |