Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah identitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3505CLD28031102627 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 17 Januari 1980 telah lahir: MISIYAT anak ke satu laki-laki dari suami istri : MESERAN dengan GINEM dirubah menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 17 Januari 1982 telah lahir: MESIYAT anak ke satu laki-laki dari suami istri : MESERAN dengan GINEM ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |