Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/PID.B/2016/PN Blt GRISNITA DEVI, SH ANTON WICAKSONO als. ANTON Bin MATORI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 46/PID.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-51/0.5.22/Euh.2/02/2016
Penuntut Umum
NoNama
1GRISNITA DEVI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON WICAKSONO als. ANTON Bin MATORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwi Firda Setyoningsih, SH.MHumANTON WICAKSONO als. ANTON Bin MATORI
Anak Korban
Dakwaan

 PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ANTON WICAKSONO ALIAS ANTON Bin MATORI, pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2016 sekira jam 00.45 WIB atau setidaknya pada waktu dalam awal  tahun 2016, bertempat di perempatan jalan raya Kanigoro Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau setidaknya pada tempat pada daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCL atau lazim disebut Double L sebanyak 30 (tigapuluh) butir ;  dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Semula terdakwa ANTON WICAKSONO ALIAS ANTON Bin MATORI mendapatkan pesanan berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCL atau lazim disebut Double L dari seseorang yang mengaku bernama SUGIONO dengan cara pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekira jam 10.00 WIB dimana SDR. SUGIONO saat itu menemui rekan Terdakwa yang bernama Sdr. HERU selanjutnya Sdr.SUGIONO menitip uang sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) adapun uang tersebut dipergunakan untuk pembelian Double L.  Kemudian, setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. AGUNG (DPO) untuk mendapatkan pil Double L dan setelah disepakati, pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015, Terdakwa bertemu dengan Sdr. AGUNG (DPO) di sebelah selatan terminal PATRIA kota Blitar untuk melakukan transaksi jual-beli tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCL atau lazim disebut Double L tersebut; dimana setelah bertemu sdr. AGUNG (DPO), Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.40.000,- (empatpuluh ribu rupiah) untuk dibelikan pil Double L sebanyak 32 butir.  Setelah mendapatkan 32 butir pil double L tersebut, selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi pil Double L tersebut sebanyak 2 butir sedangkan sisanya sebanyak 30 butir, dikemas oleh Terdakwa menggunakan kertas timah rokok (aluminium foil) dan dibagi menjadi 3 (tiga) bungkus kecil masing-masing berisi @ 10 butir pil Double L untuk diserahkan kepada Sdr. SUGIONO,
  • Bahwa selanjutnya, pada hari  Jumat tanggal 01 januari 2016 sekira jam 00.45 WIB, ketika Terdakwa hendak menyerahkan sediaan pil Double L tersebut kepada SUGIONO ; saat melintasi perempatan jalan raya Kanigoro Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dimana saat itu sedang berlangsung kegiatan masyarakat berupa Pertunjukan Wayang Kulit, Terdakwa menerobos keramaian tersebut dimana saat itu Terdakwa dihentikan oleh petugas gabungan dari POLRES BLITAR yang selanjutnya melakukan penggeledahan atas diri Terdakwa, dimana dalam penggeledahan tersebut, saksi petugas yaitu saksi ANTON ARIANTO dan saksi GEMBONG WICAKSONO menemukan 3 (tiga) bungkus aluminium foil berisi sediaan pil warna putih berlogo ££ atau lazim disebut pil Double L; masing-masing 10 butir dengan jumlah 30 ( tigapuluh ) butir tersebut, yang disimpan oleh Terdakwa di saku jaket sebelah kiri. Adapun menurut pengakuan Terdakwa, sediaan tablet warna putih berlogo ££  sebanyak 30 butir tersebut hendak diserahkan kepada sdr. SUGIONO dan terdakwa menjual atau mengedarkan tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl kepada SUGIONO tersebut tanpa izin edar dari pihak yang berwenang dengan maksud agar terdakwa mendapatkan keuntungan atau imbalan atasnya sebesar Rp. 40.000,- (Empatpuluh ribu rupiah).  Adapun sediaan tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl tersebut dimiliki, disimpan dan diedarkan oleh terdakwa tanpa ada ijin edar dari pihak yang berwenang, kemudian Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polrest BLITAR untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl tersebut dengan cara Terdakwa membeli kepada sdr.BAGUS (DPO), dimana transaksi pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2015 sekira jam 22.30 WIB, dimana Terdakwa membeli pil Doubel L sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 65.000,- (enampuluh lima ribu rupiah) dan transaksi kedua hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 sekira jam 22.00 WIB, Terdakwa membeli pil Doubel L sebanyak 30 butir dengan harga Rp. 30.000,- (Tigapuluh ribu rupiah); Kemudian, sediaan obat keras tanpa izin edar berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl tersebut kepada saksi TOTOK WIRANTO dengan harga masing-masing Rp. 65.000,- (enampuluh lima ribu rupiah) dan Rp. 30.000,- (Tigapuluh ribu rupiah). 
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 044/ NOF/ 2016 tanggal 08 Januari 2016 bahwa penyisihan barang bukti Nomor : 0074/2016/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “££” seberat 0,517 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras).
  • Bahwa menurut pasal Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tablet warna putih berlogo ££ dengan bahan aktif Trihexyphenidyl, merupakan Obat Keras, yang tidak dapat diperoleh dan diperjualbelikan secara bebas, sedangkan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki surat ijin Apotek dan untuk memperolehnya harus dengan menggunakan resep dokter.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

            ATAU

            KEDUA

Bahwa ia terdakwa ANTON WICAKSONO ALIAS ANTON Bin MATORI, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diawal dakwaan Pertama, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi  tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCL atau lazim disebut Double L sebanyak 30 (tigapuluh) butir dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang menyatakan “sedian farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan:

  • Semula terdakwa ANTON WICAKSONO ALIAS ANTON Bin MATORI mendapatkan pesanan berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCL atau lazim disebut Double L dari seseorang yang mengaku bernama SUGIONO dengan cara pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekira jam 10.00 WIB dimana SDR. SUGIONO saat itu menemui rekan Terdakwa yang bernama Sdr. HERU selanjutnya Sdr.SUGIONO menitip uang sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) adapun uang tersebut dipergunakan untuk pembelian Double L.  Kemudian, setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. AGUNG (DPO) untuk mendapatkan pil Double L dan setelah disepakati, pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015, Terdakwa bertemu dengan Sdr. AGUNG (DPO) di sebelah selatan terminal PATRIA kota Blitar untuk melakukan transaksi jual-beli tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCL atau lazim disebut Double L tersebut; dimana setelah bertemu sdr. AGUNG (DPO), Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.40.000,- (empatpuluh ribu rupiah) untuk dibelikan pil Double L sebanyak 32 butir.  Setelah mendapatkan 32 butir pil double L tersebut, selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi pil Double L tersebut sebanyak 2 butir sedangkan sisanya sebanyak 30 butir, dikemas oleh Terdakwa menggunakan kertas timah rokok (aluminium foil) dan dibagi menjadi 3 (tiga) bungkus kecil masing-masing berisi @10 butir pil Double L untuk diserahkan kepada Sdr. SUGIONO,
  • Bahwa selanjutnya, pada hari  Jumat tanggal 01 januari 2016 sekira jam 00.45 WIB, ketika Terdakwa hendak menyerahkan sediaan pil Double L tersebut kepada SUGIONO ; saat melintasi perempatan jalan raya Kanigoro Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dimana saat itu sedang berlangsung kegiatan masyarakat berupa Pertunjukan Wayang Kulit, Terdakwa menerobos keramaian tersebut dimana saat itu Terdakwa dihentikan oleh petugas gabungan dari POLRES BLITAR yang selanjutnya melakukan penggeledahan atas diri Terdakwa, dimana dalam penggeledahan tersebut, saksi petugas yaitu saksi ANTON ARIANTO dan saksi GEMBONG WICAKSONO menemukan 3 (tiga) bungkus aluminium foil berisi sediaan pil warna putih berlogo ££ atau lazim disebut pil Double L ; masing-masing 10 butir dengan jumlah 30 ( tigapuluh ) butir tersebut, yang disimpan oleh Terdakwa di saku jaket sebelah kiri. Adapun menurut pengakuan Terdakwa, sediaan tablet warna putih berlogo ££  sebanyak 30 butir tersebut hendak diserahkan kepada sdr. SUGIONO dan terdakwa menjual atau mengedarkan tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl kepada SUGIONO tersebut tanpa izin edar dari pihak yang berwenang dengan maksud agar terdakwa mendapatkan keuntungan atau imbalan atasnya sebesar Rp. 40.000,- (Empatpuluh ribu rupiah). Adapun sediaan tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl tersebut dimiliki, disimpan dan diedarkan oleh terdakwa tanpa ada ijin edar dari pihak yang berwenang, kemudian Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polrest BLITAR untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl tersebut dengan cara Terdakwa membeli kepada sdr.BAGUS (DPO), dimana transaksi pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2015 sekira jam 22.30 WIB, dimana Terdakwa membeli pil Doubel L sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 65.000,- (enampuluh lima ribu rupiah) dan transaksi kedua hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 sekira jam 22.00 WIB, Terdakwa membeli pil Doubel L sebanyak 30 butir dengan harga Rp. 30.000,- (Tigapuluh ribu rupiah); Kemudian, sediaan obat keras tanpa izin edar berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl tersebut kepada saksi TOTOK WIRANTO dengan harga masing-masing Rp. 65.000,- (enampuluh lima ribu rupiah) dan Rp. 30.000,- (Tigapuluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab.: 044/NOF/2016 tanggal 08 Januari 2016 bahwa penyisihan barang bukti Nomor : 0074/2016/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “££” seberat 0,517 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras).

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya