Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.Sus/2024/PN Blt DWIANTO VIANTISKA, S.H. RIKO SANJAYA alias KENYUNG Bin SELO SUDARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 341/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2778/M.5.22/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWIANTO VIANTISKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO SANJAYA alias KENYUNG Bin SELO SUDARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PERTAMA :

 -----------Bahwa ia Terdakwa RIKO SANJAYA alias KENYUNG bin SELO SUDARMAN, Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau diwaktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di sebuah warung Lalapan yang ada dijalan Sumatra, Kel. Sananwetan, Kec. Sananwetan, Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------   

  • Awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota  telah menangkap Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK dikarenakan kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu, dari Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bersih 0,8 gram ;
  • Bahwa Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK menerangkan jika sabu-sabu yang ia miliki atau yang ia konsumsi tersebut berasal dari Terdakwa yang mana pembelian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK menghubungi Terdakwa melalui HP dengan maksud memesan sabu-sabu dengan berat ½ gram, oleh Terdakwa  sabu-sabu ½ gram tersebut diberi harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), untuk memenuhi pesanan sabu-sabu dari Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. ALIF (DPO) untuk menanyakan apakah mempunyai sabu-sabu, setelah mengetahui Sdr. ALIF memiliki sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa  menghubungi Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK dan menyuruh untuk mentransfer uang pembeliannya kepada Terdakwa sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) melalui Rekening BCA Nomer : 1131785262, An. MIFTAHUL AZIZAH, selang beberapa saat Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya Bukti Transfer tersebut Terdakwa kirimkan ke Sdr. ALIF setelah itu Sdr. ALIF menyerahkan sabu-sabu yang dipesan tersebut dengan cara diranjau, setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut Terdakwa menghubungi Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK untuk penyerahan Sabu-sabu yang dipesan tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2024 sekitarjam 01.00 wib sabu-sabu tersebut Terdakwa serahkan pada  Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK saat berada didekat tempat kerja Terdakwa yaitu di warung lalapan yang ada di Jl. Sumatra, Kel. Sananwetan Kec. Sananwetan Kota Blitar ;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar jam 16.30 wib Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK kembali menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ½ gram, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. ALIF untuk menanyakan apakah sabu-sabu ada, setelah mengetahui sabu-sabu tersebut ada Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK agar menstranfer uang pembeliannya kerekening BCA Nomer : 1131785262  An. MIFTAHUL AZIZAH, setelah mentransfer uang pembeliannya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) bukti transfernya dikirim kepada Terdakwa, selanjutnya uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) tersebut oleh Terdakwa ditransfer kepada Sdr. ALIF sebanyak Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan yang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan keuntungan yang Terdakwa peroleh, setelah itu bukti transfer oleh Terdakwa dikirim kepada Sdr. ALIF, selang beberapa saat Terdakwa dikirimi oleh Sdr. ALIF peta tempat sabu-sabu tersebut diranjau, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna Hijau Nopol : AG 4249 IC Terdakwa langsung menuju tempat sabu-sabu tersebut diranjau yaitu di pinggir jalan Desa Buntaran, Kec. Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
  • Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut selanjutnya oleh Terdakwa plastic klip yang berisi sabu-sabu tersebut diberi lakban lalu dimasukan kedalam bungkus rokok ESSE setelah itu  sekitar jam 01.00 wib Terdakwa bermaksud menemui Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK  untuk menyerahkan sabu-sabu yang dipesan tersebut, akan tetapi sebelum sabu-sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK, Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota yaitu Saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA dan Saksi GALIH WICAKSONO ;
  • Bahwa pada saat penangkapan tersebut dari Terdakwa telah disita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,28 gram, 1 (satu) sobekan isolasi warna hitam, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Esse, Uang tunai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hijau Nopol : AG 4249 IC dan 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna Hitam beserta simcardnya;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan sudah 2 (dua) kali menjadi perantara jual beli sabu-sabu antara Sdr. ALIF dengan Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan dan hasilnya dituangkan dalam surat Nomer : 41 /14093/ 2024 tertanggal 16 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Blitar, diperoleh hasil dengan berat bersih 0,28 gram ;
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK juga telah dilakukan penimbangan dan hasilnya dituangkan dalam surat Nomer : 40 /14093/ 2024 tertanggal 16 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Blitar, diperoleh hasil dengan berat bersih 0,8 gram ;
  • Bahwa pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak didasarkan pada resep dokter, Terdakwa juga bukanlah seorang Dokter atau Petugas dari Rumah Sakit, sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa bertentangan dengan peraturan yang ada ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 06869/NNF/ 2024 tertanggal 03 September 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 06870/NNF/ 2024 tertanggal 04 September 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 20779 /2024/NNF dan nomer : 20780 /2024/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan  I Nomor urut  61  Lampiran  I UU RI No. 35  Tahun  2009  tentang Narkotika ;--------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika --------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA :

-----------Bahwa ia Terdakwa RIKO SANJAYA alias KENYUNG bin SELO SUDARMAN, Pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau diwaktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di pinggir jalan simpang empat Jl. Sumatra Kel. Sananwetan Kec. Sananwetan Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar jam 16.30 wib Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK menghubungi Terdakwa dengan maksud memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ½ gram, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. ALIF untuk menanyakan apakah sabu-sabu ada, setelah mengetahui sabu-sabu tersebut ada Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK agar menstranfer uang pembeliannya kerekening BCA Nomer : 1131785262  An. MIFTAHUL AZIZAH, setelah mentransfer uang pembeliannya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) bukti transfernya dikirim kepada Terdakwa, selanjutnya uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) tersebut oleh Terdakwa ditransfer kepada Sdr. ALIF sebanyak Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan yang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan keuntungan yang Terdakwa peroleh, setelah itu bukti transfer oleh Terdakwa dikirim kepada Sdr. ALIF, selang beberapa saat Terdakwa dikirimi oleh Sdr. ALIF peta tempat sabu-sabu tersebut diranjau, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna Hijau Nopol : AG 4249 IC Terdakwa langsung menuju tempat sabu-sabu tersebut diranjau yaitu di pinggir jalan Desa Buntaran, Kec. Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
  • Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut selanjutnya oleh Terdakwa plastic klip yang berisi sabu-sabu tersebut diberi lakban lalu dimasukan kedalam bungkus rokok ESSE setelah itu  sekitar jam 01.00 wib Terdakwa bermaksud menemui Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK  di pinggir jalan simpang empat Jl. Sumatra Kel. Sananwetan Kec. Sananwetan Kota Blitar untuk menyerahkan sabu-sabu yang dipesan tersebut, akan tetapi sebelum sabu-sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. MOCH. IRWANTO al KOTAK, Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota yaitu Saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA dan Saksi GALIH WICAKSONO ;
  • Bahwa pada saat penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan dari dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa kenakan ditemukan barang bukti berupa              1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,28 gram, 1 (satu) sobekan isolasi warna hitam, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Esse, Uang tunai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan disita juga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hijau Nopol : AG 4249 IC dan 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna Hitam beserta simcardnya yang mana barang bukti tersebut telah digunakan sebagai sarana dalam pengadaan dan peredaran sabu-sabu yang Terdakwa lakukan ;
  • Bahwa pada saat Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dan Terdakwa juga bukanlah seorang Dokter atau Petugas dari Rumah Sakit, sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa bertentangan dengan peraturan yang ada ;
  • Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan dan hasilnya dituangkan dalam surat Nomer : 41 /14093/ 2024 tertanggal 16 Agustus 2024, diperoleh hasil dengan berat bersih 0,28 gram ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 06869/NNF/ 2024 tertanggal 03 September 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 20779 /2024/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan  I Nomor urut  61  Lampiran  I UU RI No. 35  Tahun  2009  tentang Narkotika ;------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang  Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU KETIGA :                                                   

-----------Bahwa ia Terdakwa RIKO SANJAYA alias KENYUNG bin SELO SUDARMAN, Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau diwaktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Sidodadi, Ds. Klepon, Kec. Garum, Kab. Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah menyalahgunakan Narkotika Gol I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 23.00 wib, Terdakwa menghubungi Sdr. ALIF dengan maksud untuk membeli sabu-sabu  dengan istilah paket supra , selanjutnya Terdakwa mentransfer uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ALIF, setelah mentransfer uang pembelian sabu-sabu tersebut Sdr. ALIF mengirimkan peta tempat meranjau sabu-sabu kepada Terdakwa, dan sekitar jam 23.00 wib Terdakwa mengambil sabu-sabu yang diranjau tersebut, setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut oleh Terdakwa dibawa pulang kemudian dirumahnya yang berada di Dsn. Sidodadi, Ds. Klepon, Kec. Garum, Kab. Blitar sabu-sabu tersebut terdakwa konsumsi ;
  • Dikarenakan sabu-sabu tersebut masih ada sisanya kemudian sabu-sabu tersebut Terdakwa simpan dan pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2024 sekitar jam 01.30  wib sisa sabu-sabu yang Terdakwa simpan tersebut Kembali Terdakwa konsumsi dengan cara Sabu-sabu tersebut Terdakwa masukan kedalam pipet kaca, kemudian disambungkan kebotol bekas air mineral dengan menggunakan sedotan setelah itu pipet oleh Terdakwa dibakar lalu dihisap ;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine  No. SKPN/41/VIII/2024/SIDOKES, tanggal 17 Agustus 2024 pada pemeriksaan urine Terdakwa didapatkan hasil Positf mengandung Zat Methamphetamine ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu No. BA/32/VIII/TAT/PB.06.01/2024/BNNK Kab. Blitar, tanggal 29 Agustus 2024 dengan kesimpulan bahwa Tersangka dapat disangka melanggar Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika atau pasal  112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang  Narkotika, Terdakwa adalah pecandu Narkotika jenis sabu katakori ringan, Terdakwa merupakan pengguna dan Pengedar Narkotika ;
  • Bahwa pada saat perbuatan penyalahgunaan Narkotika Gol. I jebnis sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dan juga tidak didasarkan pada Resp dokter, sehingga perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang ada; --------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009  tentang  Narkotika.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya