Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2016/PN Blt BATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BATIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa BATIN (Pemohon) sebagai WALI/KUASA MENJUAL dari anak kandungnya yang belum dewasa bernama MIKCO ADZRIL TINEZA PUTRA lahir di Blitar pada tanggal  01 Maret 2003, dalam hal ini untuk mengurus dan menandatangani semua surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan proses penjualan sebidang tanah terletak di Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar sesuai dengan Sertifikat hak Milik No. 237 Luas 420 m2;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak