Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa BATIN (Pemohon) sebagai WALI/KUASA MENJUAL dari anak kandungnya yang belum dewasa bernama MIKCO ADZRIL TINEZA PUTRA lahir di Blitar pada tanggal 01 Maret 2003, dalam hal ini untuk mengurus dan menandatangani semua surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan proses penjualan sebidang tanah terletak di Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar sesuai dengan Sertifikat hak Milik No. 237 Luas 420 m2;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon.
|