Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2024/PN Blt RIDJAL HANANTA 1.DWI SARTIMBUL
2.DEWI SUSMIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2024/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIDJAL HANANTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DWI SARTIMBUL
2DEWI SUSMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEWI SUSMIATIDWI SARTIMBUL
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan berharga sita pendahuluan atas obyek sengketa dalam perkara ini ;
3.Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa dalam perkara ini berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 210/JB/20/12 tanggal 07 Mei 2012 tersebut dilanjutkan oleh PENGGUGAT untuk pendaftaran tanah obyek sengketa dalam perkara ini, ke Badan Pertanahan Kota Blitar, yang akhirnya terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) nomor 00021 atas nama PENGGUGAT,dan dengan masa berlakunya Sertipikat Hak Guna Bangunan  ( SHGB ) tersebut habis maka ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik ( SHM) nomor 02357 atas nama PENGGUGAT  ;
4.Menyatakan PARA TERGUGAT yang telah menguasai obyek sengketa dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) ;
5.Menghukum PARA TERGUGAT dan atau siapapun yang menguasai obyek sengketa dalam perkara ini untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dari apapun harta benda yang ada didalamnya , jika perlu dengan bantuan aparat kepolisian maupun TNI ;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
A.Kerugian Materiil
a.1.PENGGUGAT tidak dapat menikmati dan menguasai objek tanah rumah sengketa tersebut jika disewakan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun X 12 sebesar Rp. 120.000.000,00 ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah )
a.2.Biaya pengajuan Gugatan di Pengadilan Negeri Blitar sebesar Rp.15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah ) ;
B.Kerugian immaterial sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), karena PENGGUGAT merasa tidak tenang dan kepikiran dalam menjalani hari – hari sejak tahun 2012 sampai sekarang 2024 akibat ulah PARA TERGUGAT ;
9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang denda  pemaksa( dwangsom ) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000, 00 ( seratus ribu ) per hari sejak tanggal putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van Gewijsde ) ;
10.Menyatakan menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali ( Uitvoerbaar bij Vorrad ) ;
11.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak