Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan IIĀ telah melakukan Wanprestasi Kepada Penggugat.
3.Menyatakan demi hukum bahwa total tunggakan pinjaman Tergugat kepada Penggugat Sebesar Rp. 46.075.906,- (Empat Puluh Enam Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Enam Rupiah).
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh total tunggakan pinjaman Tergugat kepada Penggugat Sebesar Rp. 46.075.906,- (Empat Puluh Enam Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Enam Rupiah).
5.Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka Penggugat berhak untuk meminta agunan tambahan berupa aset yang dimiliki sebagai pelunasan atas pinjaman tersebut.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan Surat Peringatan (SP) ke III (Tiga) yang berbunyi apabila terjadi proses hukum semua biaya akan ditanggung oleh debitur |