Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/PDT.P/2015/PN Blt BINTI SAADATUN NIKMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/PDT.P/2015/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BINTI SAADATUN NIKMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan bahwa paspor pemohon dengan No.s.634022, semula tertulis nama BINTI SADATUN NIKMAH , seharusnya yang benar nama pemohon adalah BINTI SA'ADATUN NIKMAH, perempuan lahir di blitar tanggal 01 januari 1984 ;
  3. Menyatakan bahwa pembetulan nama tersebut tidak bertentangan dengan hukum ;
  4. Menetapkan menurut hukum segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak