INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
285/Pid.B/2020/PN Blt | KUPIK SULAENI, S.H | WAHONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Agu. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 285/Pid.B/2020/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Agu. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1265/M.5.22/Epp.2/08/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa W A H O N O, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali dalam bulan Pebruari 2020 sekira pukul 04.15 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2019 bertempat rumah saksi M. HADI KUSNUDIN alamat Rt.03 Rw.02 Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara:
- Bahwa pada awalnya terdakwa berjalan kaki dari alon-alon Lodoyo Sutojayan untuk mencari sasaran barang yang bisa diambil, kemudian ketika sampai di Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar terdakwa melihat ada sebuah sepeda pancal merk Polygon warna biru yang diparkir didepan rumah tepatnya dibelakang pos Kampling, kemudian terdakwa mengambil sepeda pancal merk Polygon warna biru tersebut yang berada didepan rumah saksi M. HADI KUSNUDIN yang sebelumnya tidak dikenal oleh terdakwa dengan cara terdakwa menuntun sepeda pancal tersebut kearah jalan raya kemudian dinaiki kearah barat ;
- Bahwa seetelah berhasil mengambil 1 unit sepeda pancal merk Polygon warna biru tersebut maka selanjutnya oleh terdakwa sepeda pancal tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Pasar Dimoro Kota Blitar dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
- Akibat perbuatan terdakwa maka saksi M. HADI KUSNUDIN mengalami kerugian sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |