Petitum |
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan PENGGUGAT adalah debitur yang beritikad baik.
3.Menyatakan TERUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menerima angsuran PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000/bulan sambil menunggu kedua aset milik PENGGUGAT laku terjual untuk melunasi sisa pinjaman PENGGUGAT dan mohon dibebaskan bunga dan denda yang berjalan.
5.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan pelaksanaan lelang terlebih dahulu terhadap keempat obyek jaminan
1)SHM Nomor 986 a/n SUTRISNO
2)SHM Nomor 1368 a/n SUTRISNO
3)SHM Nomor 1216 a/n SUTRISNO
4)SHM Nomor 1215 a/n SUTRISNO
Yang keempatnya terletak di Desa/Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, untuk mengikuti proses persidangan terlebih dahulu sampai adanya putusan hukum tetap.
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara timbulnya gugatan ini. |