Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2021/PN Blt SUTRISNO PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kantor Cabang Blitar Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 15 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kantor Cabang Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan PENGGUGAT adalah debitur yang beritikad baik. 
3.Menyatakan TERUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menerima angsuran PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000/bulan sambil menunggu kedua aset milik PENGGUGAT laku terjual untuk melunasi sisa pinjaman PENGGUGAT dan mohon dibebaskan bunga dan denda yang berjalan. 
5.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan pelaksanaan lelang terlebih dahulu terhadap keempat obyek jaminan 
1)SHM Nomor 986 a/n SUTRISNO
2)SHM Nomor 1368 a/n SUTRISNO
3)SHM Nomor 1216 a/n SUTRISNO
4)SHM Nomor 1215 a/n SUTRISNO
Yang keempatnya terletak di Desa/Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, untuk mengikuti proses persidangan terlebih dahulu sampai adanya putusan hukum tetap. 
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara timbulnya gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak