Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.Sus/2021/PN Blt Samsul Hadi, S.H. ANDRI SUGIAMAN Alias GOGON Bin SURANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 333/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1543/M.5.22/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Samsul Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI SUGIAMAN Alias GOGON Bin SURANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa ANDRI SUGIAMAN Alias GOGON Bin SURANI, pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekitar jam 18.30. WIB., di Jalan Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro dan pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekitar jam 18.00. Wib., atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar atau pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabudalam 1 (satu) klip dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) dan 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021, sekira jam 17.00 WIB, Petugas Polres Blitar dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapat informasi bahwa disalah satu rumah warga yang beralamat di Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar sering digunakan pesta miras (minuman keras). Kemudian untuk memastikan laporan tersebut,Petugas Polres Blitar dari team Satresnarkoba Polres Blitar melaksanakan Patroli disekitar wilayah Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Kemudian pada hari itu juga yaitu Sabtu tanggal 17 April 2021, sekira jam 18.00 WIB, team Satresnarkoba Polres Blitar melaksanakan pengecekan terhadap salah satu rumah di Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, dan dalam penggeledahan terhadap rumah tersebut ditemukan seorang laki-laki yaitu terdakwa ANDRI SUGIAMAN Alias GOGON Bin SURANI dan didekatnya yaitu diatas tikar ditemukan 2 (dua) klip sabu-sabu dengan berat kotornya adalah masing-masing 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan 0,22 (nol koma dua dua) gram, setelah dilakukan introgasi didapatkan penjelasan bahwa 2 (dua) klip sabu-sabu tersebut milik dari terdakwa yang baru saja dibeli dari ROHMAN (DPO) dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa tersebut ditangkap untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan terungkap bahwa terdakwa mengakui telah melakukan peredaran atau penjualan sabu-sabu kepada seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya, sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :
- Pertama : Hari Kamis tanggal 15 April 2021, sekira jam 18.30 WIB, terdakwa menjual sabu-sabu kepada perempuan tersebut dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikannya 1 (satu) klip, dan penyerahan 1 (satu) klip sabu-sabu tersebut dilakukan di Jalan Desa Tlogo Kecamatan  Kanigoro Kabupaten Blitar.
- Kedua : Hari Sabtu tanggal 17 April 2021, sekira jam 18.00 WIB, terdakwa menjual sabu-sabu kepada perempuan tersebut dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 2 (dua) klip, dan penyerahan 2 (dua) klip sabu-sabu tersebut 
dilakukan di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Blitar untuk dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut, dan terungkap bahwa terdakwa dalam mengedarkan maupun menguasai sabu-sabu tersebut tidak ada ijin atau dokumen yang menyertainya. 
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaanterhadap barang bukti sabu-sabu tersebut oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yaitu dengan No. Lab. : 04196/NNF/2021 tanggal 21 bulan Mei 2021, disimpulkan bahwa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 09008/2021/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI  No. 35 Tahun  2009  Tentang  Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa ANDRI SUGIAMAN Alias GOGON Bin SURANI, pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekitar jam 18.00. Wib., atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar atau pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,berupa sabu-sabudalam 1 (satu) klip dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) dan 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021, sekira jam 17.00 WIB, Petugas Polres Blitar dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapat informasi bahwa disalah satu rumah warga yang beralamat di Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar sering digunakan pesta miras (minuman keras). Kemudian untuk memastikan laporan tersebut,Petugas Polres Blitar dari team Satresnarkoba Polres Blitar melaksanakan Patroli disekitar wilayah Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Kemudian pada hari itu juga yaitu Sabtu tanggal 17 April 2021, sekira jam 18.00 WIB, team Satresnarkoba Polres Blitar melaksanakan pengecekan terhadap salah satu rumah di Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, dan dalam penggeledahan terhadap rumah tersebut ditemukan seorang laki-laki yaitu terdakwa ANDRI SUGIAMAN Alias GOGON Bin SURANI dan didekatnya yaitu diatas tikar ditemukan 2 (dua) klip sabu-sabu dengan berat kotornya adalah masing-masing 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan 0,22 (nol koma dua dua) gram, setelah dilakukan introgasi didapatkan penjelasan bahwa 2 (dua) klip sabu-sabu tersebut milik dari terdakwa yang baru saja dibeli dari ROHMAN (DPO) dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa tersebut ditangkap untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan terungkap bahwa terdakwa tidak ada dokumen atau ijin yang menyatakan bahwa terdakwa ANDRI SUGIAMAN ALIAS GOGON BIN SURANI berhak membeli, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau mengedarkan narkotika Gol I jenis sabu tersebut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sabu-sabu tersebut oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yaitu dengan No. Lab. : 04196/NNF/2021 tanggal 21 bulan Mei 2021, disimpulkan bahwa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 09008/2021/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (1)  UU RI  No. 35 Tahun  2009  Tentang  Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya