Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
- Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3284/D/Tahun 1998 yang semula tertulis: bahwa di Blitar pada tanggal 2 Maret 1973 telah lahir: SRI UTAMI dirubah/dibetulkan menjadi: bahwa di Blitar pada tanggal 2 Mei 1973 telah lahir: SRI UTAMI;
- Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 6402164203731004 yang semula tertulis: SRI RAHAYU, lahir di Blitar pada tanggal 2 Maret 1973, status perkawinan: CERAI HIDUP dirubah/dibetulkan menjadi: SRI UTAMI, lahir di Blitar pada tanggal 2 Mei 1973, status perkawinan: KAWIN;
- Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505211307210008 yang semula tertulis: SRI RAHAYU, lahir di Blitar pada tanggal 2 Maret 1973, status perkawinan: CERAI HIDUP BELUM TERCATAT, nama Orang Tua: (Ayah) SARIPAN dan (Ibu) MURTINI dirubah/dibetulkan menjadi: SRI UTAMI, lahir di Blitar pada tanggal 2 Mei 1973, status perkawinan: KAWIN TERCATAT, nama Orang Tua: (Ayah) DJEMIRAN dan (Ibu) WOHINI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|