Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
457/Pid.B/2016/PN Blt Ipe Wiryaningtyas, S.H. SISWADI Bin SUKIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 457/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 493/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Ipe Wiryaningtyas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISWADI Bin SUKIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SISWADI Bin SUKIMIN pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 15.30  WIB dan pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekira pukul 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus  2016 bertempat di SMK 3 Kota Blitar di Jl.Sudanco Supriadi Kel.Bendogerit Kec.Sananwetan Kota Blitar dan di Masjid  Darusalam di Jl.Bali Kel.Karangtengah Kec.Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing  menjadi kejahatan  yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan, telah mengambil sesuatu barang , yang sama sekali atau sebagian  termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

Pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 15.30  WIB  saat terdakwa  berjalan kaki melintas  samping sekolah SMKN 3 Kota Blitar  melihat ada Laptop tergeletak di lantai pada ruangan terbuka,kemudian terdakwa mempunyai niat untuk mengambilnya,lalu terdakwa masuk ke dalam Sekolah SMKN  3 Kota Blitar tersebut dengan cara  masuk lewat pagar depan  kemudian menuju ke  ruangan tempat Laptop tersebut diletakkan, kemudian terdakwa mengambil Laptop tersebut dan dimasukkan ke dalam tas yang ada di samping Laptop tersebut tanpa ijin pemiliknya ( saksi Calvin Fajar)  dengan tujuan akan dijual dan uangnya untuk dimilikinya, setelah berhasil mengambil Laptop tersebut lalu oleh terdakwa dibawa pulang dan malam harinya dijual kepada  orang yang bernama HARYO BUDI SANTOSO (DPO) alamat  Jl.Cemara  Kec.Sukorejo Kota Blitar laku Rp.400.000,-  (empat ratus ribu rupiah) adapun uangnya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016  sekira pukul 17.50 WIB  saat terdakwa jalan-jalan dengan naik sepeda motor Suzuki Smash warna hitam No.Pol.AG-3167-PB  saat melintas di perempatan 511 karena lampu  trafight light  menyala merah, terdakwa berhenti, saat berhenti tersebut  terdakwa melihat di dalam Masjid Darusalam ada tas warna pink yang tergeletak, kemudian terdakwa memarkir sepeda motornya dan turun dari sepeda motor ,selanjutnya terdakwa  masuk ke dalam Masjid tersebut dan mengambil tas warna pink tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi korban Lilis Hartaning dengan tujuan akan dijual dan uangnya untuk dimilikinya,  adapun tas warna pink tersebut isinya antara lain 1 (satu) buah note book warna hitam merk HP, 1 (satu) buah HP Blackberry warna putih, 1 (satu) buah dompet berisi STNK dan KTP, setelah berhasil mengambil barang barang tersebut kemudian oleh terdakwa dibawa pulang, untuk STNK dan KTP oleh terdakwa dibuang sedangkan untuk 1 (satu) buah  note book dan 1 (satu) buah HP Blackberry warna putih  dijual kepada orang yang sama yaitu Sdr. HARYO BUDI SANTOSO (DPO) alamat  Jl.Cemara  Kec.Sukorejo Kota Blitar laku Rp.400.000,-  (empat ratus ribu rupiah) adapun uangnya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Calvin Fajar dan Lilis Hartaning masing-masing   mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP  jo pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya