Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Blt Anis Ummahati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Sabtu, 01 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anis Ummahati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Lailatul Fazriyah, S. Sy., M.H.Anis Ummahati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2.Menetapkan bahwa di Desa Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar pada tanggal 01 Juni 1980 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Toekiran karena sakit dan di kebumikan di TPU Kelurahan Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Blitar di Kota Blitar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama Toekiran tersebut;
4.Membebankan biaya perkara menurut hukum; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak