Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2017/PN Blt PT. BPR JATIM 3.MUNARNO
4.PRISWANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2017/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR JATIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUNARNO
2PRISWANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat I dan II Kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 172.942.192,- (seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp.172.942.192,- (seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);ditambah denda/penalty sebesar Rp. 15.722.017,- (lima belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh belas rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agungan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SKKT No. 02851 tanggal 28-05-2012 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak