Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
137/Pid.Sus/2022/PN Blt | LILIK PUJIATI, SH | YOYOK INDRO WIJAKSONO Alias TEMPE Bin DJANURI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 137/Pid.Sus/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Mei 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-220/M.5.22/Eku.2/05/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa YOYOK INDRO WIJAKSONO Alias TEMPE Bin DJANURI pada HariRabu tanggal09 Maret 2022sekira jam 13.30Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di BulanMaret tahun 2022, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di ranjauan Desa Padangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung , atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara ini Pasal 84 KUHAP , tanpa hak atau melawan hukum..menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagaiberikut:-------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya bersama sama dengan Heri dan Andre tiba tiba didatangi oleh beberapa orang yang tidak dikenalinya yang tak lain adalah anggota Kepolisian Satreskoba Polres Blitar Kota , dan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang berupa berupa 1 ( satu) buah plastik klip isi sabu-sabu dengan berat 0,24 ( nol koma dua puluh empat) gram sertaplastiknya, 1 (satu) pak plastik bening warna putih isi 100 lembar 1 (satu) buah pipet kaca,1 (satu) buah seperangkat alat hisap sabu( bong) 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah sedotan warna putih ujung runcing dan 1 (satu)buah Hp merk Oppo warna hitam .yang diakui milik terdakwa atau setidaknya dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polisi untuk proses hukum selanjutnya . Bahwa sabu-sabu tersebut terdakwa peroleh dengan cara awalnya sekira pkl 11.00 Wib ketika terdakwa baru pulang kerja Sdr Heri datang kerumah terdakwa, lalu Sdr Heri mengatakan kepada terdakwa untuk mencarikan sabu-sabu . kemudian terdakwa menghubungi Sdr Umok ( D.P.O) melalui chat wa , selanjutnya Sdr Umuk menyuruh terdakwa untuk mentransfer uangnya lalu terdakwa menyuruh Heri untuk mentransfer uang .ke no rekening Bank BCA yang diberikan Sdr Umok kepada terdakwa dengan no : 3230560268 An Rosalia Widayanti sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) bukti tranfer kemudian terdakwa perlihatkan kepada Sdr Umok. Bahwa setengah jam kemudian Sdr Umok memberikan peta ranjauan kepada terdakwa untuk mengambil sabu-sabu , dan terdakwa berangkat bersama dengan Yanto alias Antin mengambil ranjauan tersebut , setelah mendapatkan 1 ( satu) klip sabu-sabu terdakwa bersama dengan Yanto alias Antin pulang dirumah nya 1 (satu) klip sabu-sabu tersebut dibagi /dipecah menjadi 4 ( empat) bagian masing-masing diberikan kepada Andre 1 ( satu) klip plastik, kepada Sdr Heri 1 ( satu) klip plastik ,dan 1 ( satu) klip plastik digunakan bersama-sama dan 1 (satu) klip plastik terdakwa simpan untuk diedarkan kembali . Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) klip plastik tersebut setelah dilakukan penimbangan gadai diperoleh berat sebagai berikut :1 (satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,24 ( nol koma dua puluh empat) gram berat plastik 0,17 ( nol koma tujuh belas ) gram berat bersih 0,07 ( nol koma nol tujuh gram sisa untuk labfor 0,02 gram sisa barang bukti bersih 0,05 ( nol koma nol lima) gram.dan sebagaimana dengan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalisitk Cabang Surayaba No Lab : 02325/NNF/2022 tanggal 28 Maret 2022 barang bukti dengan No : 04613/2022/NNF berupa 1(satu) kantong platik beriskan kristal warna putih dengan berat netto 0,019 gram barang bukti adalahmilik terdakwa Yoyok Indro Wijaksono alias Tempe bin Djanuri dengan hasil pemeriksaan kesimpulan barang bukti dengan NO : 04613/2022.NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I ( satu) no urut 61 Lampiran 1 Undang Undang Republik Indoesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa YOYOK INDRO WIJAKSONO Alias TEMPE Bin DJANURI pada HariRabu tanggal 09 Maret 2022 sekira pkl 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di BulanMaret tahun 2022, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat dirumah terdakwa di dusun Jengglik Rt 03 Rw 03 Desa Salam kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak tanpa hak atau melwan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman..yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagaiberikut:------------------------------------------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika Terdakwa berada dirumahnya bersama dengan sdr Heri dan sdr Andre datang petugas Kepolisian yang merupakan anggota Satreskoba Polres Blitar kota ( saksi Tunggul jati dan saksi Andik Hadi P melakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa ditemukan barang berupa berupa 1 ( satu) buah plastik klip isi sabu-sabu dengan berat 0,24 ( nol koma dua puluh empat) gram sertaplastiknya, 1 (satu) pak plastik bening warna putih isi 100 lembar 1 (satu) buah pipet kaca,1 (sat) buah seperangkat alat hisap sabu( bong) 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah sedotan warna putih ujung runcing dan 1 (satu)buah Hp merk Oppo warna hitam .yang diakui milik terdakwa atau setidaknya dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polisi untuk proses hukum selanjutnya Bahwasabu-sabu tersebut diperoleh dari membeli kepada sdr Umuk ( D.P.O) dengan cara sistem ranjaun sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah .) Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) klip plastik tersebut setelah dilakukan penimbangan gadai diperoleh berat sebagai berikut :1 (satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,24 ( nol koma dua puluh empat) gram berat plastik 0,17 ( nol koma tujuh belas ) gram berat bersih 0,07 ( nol koma nol tujuh gram sisa untuk labfor 0,02 gram sisa barang bukti bersih 0,05 ( nol koma nol lima) gram.dan sebagaimana dengan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalisitk Cabang Surayaba No Lab : 02325/NNF/2022 tanggal 28 Maret 2022 barang bukti dengan No : 04613/2022/NNF berupa 1(satu) kantong platik beriskan kristal warna putih dengan berat netto 0,019 gram barang bukti adalahmilik terdakwa Yoyok Indro Wijaksono alias Tempe bin Djanuri dengan hasil pemeriksaan kesimpulan barang bukti dengan NO : 04613/2022.NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I ( satu) no urut 61 Lampiran 1 Undang Undang Republik Indoesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa YOYOK INDRO WIJAKSONO Alias TEMPE Bin DJANURI pada HariRabu tanggal 09 Maret 2022 sekira pkl 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di BulanMaret tahun 2022, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat dirumah terdakwa di Dusun Jengglik Rt 03 Rw 03 Desa Salam Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ., yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagaiberikut:----------------------------------- ------- Bahwa ketika terdakwa berada dirumah datang Sdr Heri dan sdr Andre dengan maksud membeli sabu-sabu kemudian oleh terdakwa membeli kepada sdr Umok seharga Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan sabu-sabu sebanyak 1 ( satu) klip lalu terdakwa bagi menjadi 4 bagian 1 ( satu) bagian terdakwa serahkan kepada Sdr Andre ,1 (satu) bagian terdakwa serahkan kepada Sdr Heri , 1 (satu) bagian terdakwa konsumsi bersama sama dengan Sdr Andre , Sdr Heri dan Sdr Yanto alias Antin ( D.P.O) sedangkan 1 (satu) bagian /klip plastik terdakwa simpan untuk dijual kembali . Bahwa cara terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut dimasukan kedalam pipet kaca setelah itu disambungkan ke dalam alat bong sabu-sabu yang ada sedotannya setelahitu pipet berisi sabu-sabu dibakar dan kemudian disedot secara bergantian. Bahwa dengan cara menyedot sabu-sabu tersebut efek terdakwa tidak merasa ngantuk sama sekali. Setelah dilakukan pemeriksaan test urine terdakwa diperoleh hasi`pemeriksaan mengandung Methaphetamine ( + ) positif . Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------- -----------------
Blitar, 19Mei 2022 Jaksa Penuntut Umum
,
LILIK PUJIATI , S.H Jaksa Madya, Nip 19741222 199803 2001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |