Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
204/Pid.B/2024/PN Blt | LILIK PUJIATI, S.H. | EKO BUDIANTO Als BASIR bin ANIR RIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 204/Pid.B/2024/PN Blt |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jul. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1555/M.5.22/Eoh.2/7/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Pertama :
-----------Bahwa terdakwa Eko Budianto Alias Basir Bin Anir Riyanto pada hari Selasa Tanggal 22 Mei 2024 sekira pkl 10.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan mei tahun 2024 atau setiak tidaknya dalam kurun waktu bulan Mei tahun 2024 bertempat di Bengkel Bagus Motor Jln Bengawan solo Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------Berawal ketika saksi Nur Imamah pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pkl 13.30 Wib menghubungi saksi Agus Bisri dengan tujuan menservis sepeda motor merk Yamaha n Max No Pol AG 4523 ND tahun 2019 dibengkel bagus motor di jln Bengawan Solo Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan sekaligus meminta tolong supaya diuruskan pajak 5 tahunan , dan karena saksi Nur Imamah sudah kenal dengan saksi Agus Bisri selaku pemilik bengkel . Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2022 tanpa sepengatahuan saksi Agus Bisri sepada motor Yamaha N Max No Pol AG 4523 ND Tahun 2019 tersebut dibawa oleh karyawan saksi Agus Bisri terdakwa Eko Budianto alias Basir setelah sepeda motor terdakwa bawa baru beberapa jam kemudian sekira pkl 22.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Agus Bisri bahwa telah membawa 1 unit sepeda motor Yamaha N Max untuk dibawa ke Kanigoro dengan alasan mengambil Hp dan akan kembali 2 jam kemudian , dan sekira jam 04.00 Wib ( pagi) ketika saksi Agus Bisri menanyakan
kembali keberadaan sepeda motor Yamaha N Max tersebut lalu terdakwa menjawab sedang ketiduran dan saksi Agus Bisri meminta agar terdakwa segera berangkat untuk kembali ke bengkel dan dijawab iya , setelah ditunggu sampai pkl 06.00 Wib ( pagi) saksi Agus Bisri menghubungi kembali terdakwa karena sepeda motor akan diambil oleh pemiliknya ( saksi Nur Imamah ) , hingga saksi Agus Bisri tunggu sampai pikl 11,00 Wib terdakwa juga belum datang ke bengkel milik saksi Agus Bisri . Bahwa kemudian saksi Agus Bisri meminta bantuan kepada saksi Rohman untuk mencari keberadaan terdakwa , dengan cara menghubungi melalaui masseger facebook dan terdakwa jawab bahwa posisinya masih di Kanigoro dan kemudian saksi Rohman meminta terdakwa segera datang kerumahnya namun terdakwa berbelit belit dengan alasan tidak memiliki bensin dan meminjam uang kepada Rohman namun setelah saksi Rohman Tunggu dirumahnya terdakwa tidak kunjung datang juga , selanjutnya saksi Rohman mencari keberadaan terdakwa di Kanigoro namun terdakwa tidak berada dirumahnya dan kemudian saksi Rohman menghubungi kembali terdakwa a dan dijawab bahwa posisinya masih berada dipantai serang setelah 3 hari sepeda motor Yamaha N Max No Pol AG 4523 ND tersebut dibawa oleh terdakwa tanpa seijin saksi Agus Bisri lalu saksi Agus Bisri menjelaskan kep[ada saksi Nur Imamah bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh terdakwa tanpa seijin saksi Agus Bisri , kemudian saksi Nur Imamah melaporkan kejadian kepihak berwajib .ketika terdakwa sedang santai duduk duduk dirumah neneknya terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak berwajib berikut barang buktinya ----------------------------------------------------------------------------.-----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP .—
Atau Kedua
-----------Bahwa terdakwa Eko Budianto Alias Basir Bin Anir Riyanto pada hari Selasa Tanggal 22 Mei 2024 sekira pkl 10.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setiak tidaknya dalam kurun waktu bulan Mei tahun 2024 bertempat di Bengkel Bagus Motor Jln Bengawan solo Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan melawan hokum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------Berawal ketika saksi Nur Imamah pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pkl 13.30 Wib menghubungi saksi Agus Bisri dengan tujuan menservis sepeda motor merk Yamaha n Max No Pol AG 4523 ND tahun 2019 dibengkel bagus motor di jln Bengawan Solo Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan sekaligus meminta tolong supaya diuruskan pajak 5 tahunan , dan karena saksi Nur Imamah sudah kenal dengan saksi Agus Bisri selaku pemilik bengkel . Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2022 tanpa sepengatahuan saksi Agus Bisri sepada motor Yamaha N Max No Pol AG 4523 ND Tahun 2019 tersebut terdakwa bawa menuju ke daerah Kanigoro kemudian terdakwa baw amenuju ke daerah Serang untuk menemui pacarnya , dan sekira jam 04.00 Wib ( pagi) ketika saksi Agus Bisri menanyakan keberadaan sepeda motor Yamaha N Max tersebut lalu terdakwa menjawab sedang ketiduran dan saksi Agus Bisri meminta agar terdakwa segera berangkat untuk kembali ke bengkel dan dijawab iya , setelah ditunggu sampai pkl 06.00 Wib ( pagi) saksi Agus Bisri menghubungi kembali terdakwa karena sepeda motor akan diambil oleh pemiliknya ( saksi Nur Imamah ) , hingga saksi Agus Bisri tunggu sampai pikl 11,00 Wib terdakwa juga belum datang ke bengkel milik saksi Agus Bisri . Bahwa kemudian saksi Agus Bisri meminta bantuan kepada saksi Rohman untuk mencari keberadaan terdakwa , dengan cara menghubungi melalui masseger facebook dan terdakwa jawab bahwa posisinya masih di Kanigoro dan kemudian saksi Rohman meminta terdakwa segera datang kerumahnya namun terdakwa berbelit belit dengan alasan tidak memiliki bensin dan meminjam uang kepada Rohman namun setelah saksi Rohman Tunggu dirumahnya terdakwa tidak kunjung datang juga , selanjutnya saksi Rohman mencari keberadaan terdakwa di Kanigoro namun terdakwa tidak
berada dirumahnya dan kemudian saksi Rohman menghubungi kembali terdakwa dan dijawab bahwa posisinya masih berada dipantai serang setelah 3 hari sepeda motor Yamaha N Max No Pol AG 4523 ND tersebut dibawa oleh terdakwa tanpa seijin saksi Agus Bisri lalu saksi Agus Bisri menjelaskan kepada saksi Nur Imamah bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh terdakwa tanpa seijin saksi Agus Bisri , kemudian saksi Nur Imamah melaporkan kejadian kepihak berwajib .ketika
terdakwa sedang santai duduk duduk dirumah neneknya terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak berwajib berikut barang buktinya --------------------------------------------------------------------------------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |