Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.B/2021/PN Blt Dwi Budi Setiari, S.H. BAGUS NUR PRILAKSONO Als SIBAK Bin SUPRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 362/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1682/M.5.22/Eoh.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Budi Setiari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS NUR PRILAKSONO Als SIBAK Bin SUPRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu 
------- Bahwa ia terdakwa BAGUS NUR PRILAKSONO als. SIBAK Bin SUPRIANTO, pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pukul 16.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Mangga No.35 Rt.01 Rw.05 Kel. Karangsari Kec. Sukorejo Kota Blitar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa mengajak saksi Bakti memancing di Galatama Kel. Karangsari Kec. Sukorejo, kemudian saksi Bakti tiba dirumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy No.Pol AG-6712-QB , kemudian berangkat bersama dengan mengendarai sepeda motor tersebut ke lokasi pemancingan, setelah memancing sampai pukul 03.00 Wib dini hari terdakwa memutuskan untuk pulang, karena sudah terlalu larut saksi bakti memutuskan untuk menginap di rumah terdakwa, keesokan harinya sekira pukul 16.00 Wib terdakwa meminjam sepeda motor yang di bawa oleh saksi Bakti dengan mengatakan “le sepeda motore tak gawe diluk yo....” dan di jawab “iya pak” setelah sepeda motor tersebut dalam penguasaan terdakwa kemudian terdakwa bawa pergi dan sekira pukul 19.00 Wib sepeda motor tersebut terdakwa bawa ke tempat saksi Sujiono untuk digadaikan dengan harga Rp.5.000.000,- yang mana terdakwa pada saat menggadaikan sepeda motor tersebut mengaku milik terdakwa sendiri dan pada saat ini lagi membutuhkan uang untuk pengobatan orang tua terdakwa yang sedang sakit stroke sehingga saksi Sujiono merasa kasihan dan menerima gadai sepeda motor tersebut dengan harga Rp.5.000.000,-, setelah berhasil menggadaikan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah dan bertemu dengan saksi Bakti, dan mengatakan bahwa speeda motor tersebut dipinjam teman terdakwa, kemudian saksi Bakti pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Siti Jamilah, pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 saksi Siti Jamilah dan saksi bakti menemui terdakwa dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor telah digadai, dan saksi Siti Jamilah memberi waktu sampai hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021, setelah jatuh tempo saksi Siti Jamilah menghubungi Sdr. Bambang selaku ketua RW tetapi tidak ada kabar dari terdakwa, kemudian saksi Siti Jamilah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, korban Siti Jamilah menderita kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--
 
ATAU
 
KEDUA ;
------- Bahwa ia terdakwa BAGUS NUR PRILAKSONO als. SIBAK Bin SUPRIANTO, pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pukul 16.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Mangga No.35 Rt.01 Rw.05 Kel. Karangsari Kec. Sukorejo Kota Blitar atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan akal atau tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau membuat hutang atau menghapuskan piutang”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa mengajak saksi Bakti memancing di Galatama Kel. Karangsari Kec. Sukorejo, kemudian saksi Bakti tiba dirumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy No.Pol AG-6712-QB , kemudian berangkat bersama dengan mengendarai sepeda motor tersebut ke lokasi pemancingan, setelah memancing sampai pukul 03.00 Wib dini hari terdakwa memutuskan untuk pulang, karena sudah terlalu larut saksi bakti memutuskan untuk menginap di rumah terdakwa, keesokan harinya sekira pukul 16.00 Wib terdakwa meminjam sepeda motor yang di bawa oleh saksi Bakti dengan mengatakan “le sepeda motore tak gawe diluk yo....” dan di jawab “iya pak” setelah sepeda motor tersebut dalam penguasaan terdakwa kemudian terdakwa bawa pergi dan sekira pukul 19.00 Wib sepeda motor tersebut terdakwa bawa ke tempat saksi Sujiono untuk digadaikan dengan harga Rp.5.000.000,- yang mana terdakwa pada saat menggadaikan sepeda motor tersebut mengaku milik terdakwa sendiri dan pada saat ini lagi membutuhkan uang untuk pengobatan orang tua terdakwa yang sedang sakit stroke sehingga saksi Sujiono merasa kasihan dan menerima gadai sepeda motor tersebut dengan harga Rp.5.000.000,-, setelah berhasil menggadaikan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah dan bertemu dengan saksi Bakti, dan mengatakan bahwa speeda motor tersebut dipinjam teman terdakwa, kemudian saksi Bakti pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Siti Jamilah, pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 saksi Siti Jamilah dan saksi bakti menemui terdakwa dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor telah digadai, dan saksi Siti Jamilah memberi waktu sampai hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021, setelah jatuh tempo saksi Siti Jamilah menghubungi Sdr. Bambang selaku ketua RW tetapi tidak ada kabar dari terdakwa, kemudian saksi Siti Jamilah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, korban Siti Jamilah menderita kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya