Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3505-LT-15082012-0005, tanggal 15 Agustus 2012, dari nama yang tertulis RAIHAN ZUFAR RAMADHANI, lahir di Blitar pada tanggal 15 Desember 2011 dibetulkan menjadi RAYHAN ZUFAR RAMADHANI, lahir di Tulungagung pada tanggal 15 Agustus 2011 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan / turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
|