Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2021/PN Blt PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. BLITAR 1.ADI WALUYO
2.RUSMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2021/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 02 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. BLITAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADI WALUYO
2RUSMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.840.398,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 90.840.398,- (Sembilan puluh juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah); 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 90.840.398,- (Sembilan puluh juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No 579 atas nama Paidi dan SHM No 625 atas nama Paidi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak