Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 90.840.398,- (Sembilan puluh juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 90.840.398,- (Sembilan puluh juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No 579 atas nama Paidi dan SHM No 625 atas nama Paidi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |