Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2021/PN Blt HARRY RACHMAT.,S.H.,M.H. DEWA EKO PRASETYO Bin SUJARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB/1040/M.5.22/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY RACHMAT.,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWA EKO PRASETYO Bin SUJARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
Bahwa terdakwa DEWA EKO PRASETYO Bin SUJARNO pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di Lingk. Purworejo Rt.02 Rw.09 Kel. Sutojayan Kec. Sutojayan Kab. Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira jam 17.00 wib, saksi HENDRY SYAHPUTRA datang ke rumah terdakwa untuk memesan Pil Dobel L dan menyerahkan uang sebesar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa  kembalikan lagi uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi HENDRY SYAHPUTRA.
-    Bahwa selanjutnya sekira jam 22.00 WIB terdakwa berangkat untuk membeli pil Dobel L ke rumah Sdr. UDA di Ds. Ngeni Kec. Wonotirto Kab. Blitar sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat 72 (tujuh puluh dua) butir pil Dobel L.
-    Bahwa pil Dobel L tersebut saat di dapat dari sdr. UDA sudah berupa kemasan menggunakan plastic bening, sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus, masing masing bungkus berisi 3(tiga) butir pil Dobel L, sehingga jumlah totalnya 72 (tujuh puluh dua) butir.
-    Bahwa setelah terdakwa mendapatkan pil Dobel L tersebut, terdakwa kemudian menyerahkan barang tersebut  kepada Sdr. HENDRY SYAHPUTRA.
-    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira jam 02.30 WIB terdakwa DEWA EKO PRASETYO Bin SUJARNO di tangkap di rumahnya di Kel. Sutojayan Kec. Sutojayan Kab. Blitar, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Blitar yaitu saksi DITA WILDAN F, dan saksi FRENKY TRI SUSANTO, dan ditemukan uang tunai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), hasil keuntungan dari penjualan 72 (tujuh puliuh dua) butir Pil Dobel L kepada saksi HENDRI SYAHPUTRA Als HENDRI Bin MESENI. Selanjutnya diperlihatkan oleh saksi saksi DITA WILDAN F, dan saksi FRENKY TRI SUSANTO kepada terdakwa 24 (dua puluh empat) bungkus masing – masing bungkus berisi 3 (tiga) butir pil Dobel L sehingga 72 (tujuh puluh dua) butir pil Dobel L (Barang Bukti Pil Dobel L Disita dalam Berkas Perkara atas nama Tersangka HENDRY SYAHPUTRA Als HENDRI Bin MESENI), dan diakui oleh terdakwa Pil dobel L tersebut berasal dari terdakwa yang telah dijual dan diserahkan kepada saksi HENDRI SYAHPUTRA Als HENDRI Bin MESENI. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa setelah diperiksa di laboratorium sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.  01493/NOF/2021 tanggal 24 Februari 2021 yang dibuat oleh pemeriksa, IMAM MUKTI S. Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S. fam, Apt, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si. dengan kesimpulan berupa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  03405/ 2021/ NOF. berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan pil Double L (LL) tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang- Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU
KEDUA

Bahwa terdakwa DEWA EKO PRASETYO Bin SUJARNO pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di Lingk. Purworejo Rt.02 Rw.09 Kel. Sutojayan Kec. Sutojayan Kab. Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira jam 17.00 wib, saksi HENDRY SYAHPUTRA datang ke rumah terdakwa untuk memesan Pil Dobel L dan menyerahkan uang sebesar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa  kembalikan lagi uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi HENDRY SYAHPUTRA.
-    Bahwa selanjutnya sekira jam 22.00 WIB terdakwa berangkat untuk membeli pil Dobel L ke rumah Sdr. UDA di Ds. Ngeni Kec. Wonotirto Kab. Blitar sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat 72 (tujuh puluh dua) butir pil Dobel L.
-    Bahwa pil Dobel L tersebut saat di dapat dari sdr. UDA sudah berupa kemasan menggunakan plastic bening, sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus, masing masing bungkus berisi 3(tiga) butir pil Dobel L, sehingga jumlah totalnya 72 (tujuh puluh dua) butir.
-    Bahwa setelah terdakwa mendapatkan pil Dobel L tersebut, terdakwa kemudian menyerahkan barang tersebut  kepada Sdr. HENDRY SYAHPUTRA.
-    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira jam 02.30 WIB terdakwa DEWA EKO PRASETYO Bin SUJARNO di tangkap di rumahnya di Kel. Sutojayan Kec. Sutojayan Kab. Blitar, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Blitar yaitu saksi DITA WILDAN F, dan saksi FRENKY TRI SUSANTO, dan ditemukan uang tunai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), hasil keuntungan dari penjualan 72 (tujuh puliuh dua) butir Pil Dobel L kepada saksi HENDRI SYAHPUTRA Als HENDRI Bin MESENI. Selanjutnya diperlihatkan oleh saksi saksi DITA WILDAN F, dan saksi FRENKY TRI SUSANTO kepada terdakwa 24 (dua puluh empat) bungkus masing – masing bungkus berisi 3 (tiga) butir pil Dobel L sehingga 72 (tujuh puluh dua) butir pil Dobel L (Barang Bukti Pil Dobel L Disita dalam Berkas Perkara atas nama Tersangka HENDRY SYAHPUTRA Als HENDRI Bin MESENI), dan diakui oleh terdakwa Pil dobel L tersebut berasal dari terdakwa yang telah dijual dan diserahkan kepada saksi HENDRI SYAHPUTRA Als HENDRI Bin MESENI. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa setelah diperiksa di laboratorium sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.  01493/NOF/2021 tanggal 24 Februari 2021 yang dibuat oleh pemeriksa, IMAM MUKTI S. Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S. fam, Apt, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si. dengan kesimpulan berupa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  03405/ 2021/ NOF. berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-    Bahwa terdakwa, tidak mengetahui standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu pil Double L yang diedarkannya tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang- Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya