Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
443/Pid.Sus/2016/PN Blt Rr. Hartini, S.H. PITOYO Als TOJEM Als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 443/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 487/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PITOYO Als TOJEM Als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa  PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT  pada hari Kamis   tanggal 28 Julin 2016 sekira jam 19.30 WIB     setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli    tahun 2016 bertempat di  jalan Jati No. 14 Rt./Rw. 04/14 Kel/Kec. Sukorejo Kota Blitar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,  tanpa hak dan atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan   Narkotika Golongan I   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-Bahwa sebelumnya pada hari kamis  tanggal 28 Juli  2016 sekira jam 18.30 WIB , saksi Khudori Hasyim als Dori Bin Ngatmiran datang kerumah terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT  yang sebelumnya menghubungi via telpon menanyakan keberadaannya dan setelah bertemu menyampaikan untuk minta dicarikan sabu-sabu, Setelah itu terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT  menghubungi sdr. Sukro (DPO) dan dijawab ada  dan bisa melayani sabu-sabu , selanjutnya terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT  menyampaikan kepada saksi Khudori hasyim als Dori Bin Ngatmiran bisa mencarikan sabu-sabu. Kemudian saksi Khudori hasyim als Dori Bin Ngatmiran memberikan uang Rp.900.000,0 kepada terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT dan  terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT membelikan sabu-sabu kepada sdr. Sukro (DPO)

-Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut , sekira jam 20.30 WIB terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT   sampai dirumah dan saksi Khuidori hasyim als Dori Bin Ngatmiran menunggu, kemudian terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT menyerahkan sabu-sabu tersbut dan oleh saksi Khudori Hasyim als Dori Bin Ngatmiran sabu-sabu tersebut diambil sebagian dan diserahkan kepada terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT dengan maksud untuk dikonsumsi bersama dan selanjutnya sabu-sabu tersebut disimpannya,

-Bahwa sekira jam 20.45 WIB saksi Khudori Hasyim als Dori Bin Ngatmiran pergi meninggalkan rumah terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMATdan mengantarkan kepada pemesannya saudara Sahrul (DPO) di daerah desa Gawang Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar

-Bahwa terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT dapat tertangkap petugas dirumahnya setelah saksi Khudori Hasyim als Dori Bin Ngatmiran tertangkap karena   kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai sabu-sabu dan menjelaskan bahwa  sabu-sabu tertsebut berasal dari terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT dan telah diketemukan  1 (satu)  paket serbuk kristal (sabu) berat kotor 0.53 (nol koma lima puluh tiga) gram  beserta plastik pembungkusnya dan berat bersih  0,33 ( nol koma tiga puluh tiga ) gram  yang disimpan dengan genggaman  tangan kiri dan dalam penguasan 

-Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.7606/.NNF/2016  tanggal 12 Agustus 2016 dengan kesimpulannya barang bukti  dengan nomor  10161/2016/NNF    seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristas Metamfetamina, terdaftar dalam golonga I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa  PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekira jam 18.30 WIB  setidak-tidaknya pada waktu b-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di  jalan Jati No. 14 Rt. 04 Rw. 14 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa   PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas telah mengonsumsi sabu-sabu seorang diri dan pada waktu itu telah menghisap sendirian dan menghisap sekitar 2 (dua) kali hisapan. Bahwa sabu-sabu yang telah dihisap tersebut  sisa yang berada dalam pipa kaca, setelah digunakan menghisap sabu-sabu bersama saksi Khudori Hasyim als Dori Bin Ngtamiran.

-Bahwa terdakwa menghisap sabu-sabu tersebut  bersama saksi Khudori Hasyim al Dori Bin Ngatmiran sekitar 4(empat) kali dan yang membeli sabu-sabu tersebut adalah saksi Khudori Hasyim al Dori  Bin Ngatmiran dan terdakwa  PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT hanya ikut menyumbang pembelian sabu-sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap kali diajak untuk mengkonsumsi sabu-sabu.

-Bahwa  terdakwa tidak menyimpan  alat untuyk menghisap sabu-sabu, karena  alat yang dipergunakan menghisap sabu-sabu bersama saksi Khudori Hasyim als Dori Bin Ngatmiran adalah alat milik saksi Khudori Hasyim als Dori Bin Ngatmiran

-Bahwa berdasarkan  Berita Acara Test Urine dari Poliklinik Pollrest Blitar tanggal 29 Juli 2016  yang ditanda tangani oleh dr. Yudia Supradini terhadap terdakwa PITOYO als TOJEM als GRANDONG Bin IMAM ROHMAT dalam pelaksanaan uji tes urine dengan menggunakan teekit 1 (satu) parameter (MET) dengan merek “MONOTES” didapatkan hasil Positif Methamphetamine (MET)

-Berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen badan Narkotika nasional Republik Indonesia    kabupaten Blitar tanggal 11 Agustus  2016 dengan kesimpulan:

            -           Tersangka PITOYO belum pernah tersangkut masalah hukum apapaun sebelumnya

    -    Tersangka PITOYO dapat disangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009

Bahwa berdasarkan aa yang diuraikan pada angka 1 s/d 4 tersebut diatas, kami tim Asesmen Terpadu berpendapat: Tersangka PITOYO DAPAT DILAKUKAN REHABILITASI dalam Lapas/RSJ dan proses sidik lanjut sesuai hukum yang berlaku

                                                            

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal  127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya