Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk:
a.Merubah atau membetulkan nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 6812/IV/TAHUN 2009 yang semula tertulis MUHAMMAD HAMIM FATHONI menjadi MOH. HAMIM FATHONI.
b.Merubah atau membetulkan nama Pemohon pada kutipan Kartu Keluarga Nomor: 3505100609060197 yang semula tertulis M. HAMIM FATHONI menjadi MOH. HAMIM FATHONI.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam regidter yang sedang berjalan.
4.Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |