Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2017/PN Blt EKA NUR CAHYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 19 Apr. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKA NUR CAHYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon  untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon mengganti nama Pemoho dari nama EKA NUR CAHYANTI, Lahir di Blitar pada tanggal 02 Pebruari 1979 dibetulkan menjadi KASIYATI, Lahir di Blitar pada tanggal 18 Nopember 1979 ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan atau turunan Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar untuk mencatat tentang ganti nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu yang kini sedang berjalan ;
  3. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak