Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
286/Pid.B/2016/PN Blt | Samsul Hadi, S.H. | 1.Nurhadi als Keto Bin Suroto alm 2.Supani als galih Bin Ponidi alm |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jun. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 286/Pid.B/2016/PN Blt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Jun. 2016 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 308/B/2016 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa 1 Nurhadi als Keto Bin Suroto (alm)baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama dengan terdakwa 2 Supani als galih Bin Ponidi (alm) pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekitar jam 23.00wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di depan sebuah toko Dusun Papungan RT 03/05, Ds. Papungan, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja melakukan, menyuruh lakukan atau ikut melakukan perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu didasarkan pada suatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ---------
--------Pebuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 303 ayat (1) ke -2 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |