Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
168/Pdt.P/2017/PN Blt SUSI ERNAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 168/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSI ERNAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama dan tanggal lahir Pemohon  yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah terdapat kesalahan penulisan yaitu tertulis : SUSIANI, lahir di Blitar pada tanggal 15 Agustus 1989, yang betul adalah SUSI ERNAWATI, lahir di Blitar pada tanggal  19 Oktober 1983
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama dan tanggal lahir ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupten Blitar untuk mencatat perbaikan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak