Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2016/PN Blt GRISNITA DEVI, SH 1.AZHIM KURNIAWAN Bin SUBAWANI
2.ANTHONI Bin KAMID
3.BAYU LESMONO Bin DEDIK KURNIAGUNG
4.MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Mar. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-82/O.5.22/Euh.2/03/2016
Penuntut Umum
NoNama
1GRISNITA DEVI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZHIM KURNIAWAN Bin SUBAWANI[Penahanan]
2ANTHONI Bin KAMID[Penahanan]
3BAYU LESMONO Bin DEDIK KURNIAGUNG[Penahanan]
4MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      PERTAMA

------------------- Bahwa mereka terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI, terdakwa II ANTHONI Bin KAMID, terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG serta Terdakwa IV MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO bersama-sama dengan HALINGGA HEMAS MARHAENDRA PUTRA BIN HENDI ACHMAD WIJAYA dan RENO BAGUS DESEFA BIN ARIEF SETIA WIBOWO (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH), pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2015, bertempat di area sawah barat Autis Center di Kel. Bendo Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri BLITAR, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak,yaitu korban LANANG RIZKY AFANDI Bin MINTO WALUYO als. ANANG yang masih berusia 15 (LIMABELAS) TAHUN, perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban LANANG RIZKY AFANDI BIN MINTO WALUYO dihubungi oleh Sdr.FEBRIAN yang merupakan teman korban melalui telepon yang inti pembicaraannya, saksi korban disuruh untuk datang ke rumah Terdakwa II ANTONI BIN KAMID yang berada di Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul kota Blitar kemudian saksi berangkat kesana bersama sdr. YOGI dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dan setibanya dirumah terdakwa II ANTHONI Bin KAMID yang berada di Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar bertemu dengan  mereka terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI, terdakwa II ANTHONI Bin KAMID, terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG serta RENO BAGUS DESEFA BIN ARIEF SETIA WIBOWO (dilakukan penuntutan Terpisah) dan satu orang yang tidak saksi korban kenal kemudian korban diajak oleh para terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI, terdakwa II ANTHONI Bin KAMID, terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG serta Terdakwa IV MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO bersama-sama dengan HALINGGA HEMAS MARHAENDRA PUTRA BIN HENDI ACHMAD WIJAYA dan RENO BAGUS DESEFA BIN ARIEF SETIA WIBOWO (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH)  ke areal persawahan yang berada di dekat Autis center yang berada di Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul kota Blitar setelah saksi korban mengiyakan ajakan Para Terdakwa, selanjutnya saksi korban dan para Terdakwa berangkat bersama – sama menuju ke Sawah yang berada di Kelurahan Bendo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.  Sesampainya di area persawahan tersebut, Terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI dan Terdakwa II ANTONI BIN KAMID menanyai korban apakah benar saksi korban LANANG RIZKY AFANDI BIN MINTO WALUYO alias ANANG  telah memperkosa Sdri. DYAH AYU KARISMA SRI DEVI alias DEVI, dan karena saksi korban tidak mau mengakui, Terdakwa II ANTONI BIN KAMID menjadi marah dan menendang pantat korban sebanyak 1 (satu) kali.  Kemudian, bergilir Terdakwa IV MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO menanyakan apakah benar korban telah melakukan pemerkosaan terhadap Sdri DYAH AYU KARISMA SRI DEVI alias DEVI, adik Terdakwa IV, dan karena tidak mau mengakui, Terdakwa IV MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO memukul korban dengan posisi tangan terkepal (meninju), yang mengenai punggung dan tengkuk saksi korban ANANG sebanyak 5 (lima) kali atau lebih dari 1 (satu) kali, bergantian menggunakan kedua tangannya.  Lebih lanjut,  saksi korban ANANG mengalami kekerasan dengan cara mengeroyok atau memukul secara bersama-sama yang dilakukan oleh terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI, terdakwa II ANTHONI Bin KAMID, terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG serta Terdakwa IV MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO bersama-sama dengan HALINGGA HEMAS MARHAENDRA PUTRA BIN HENDI ACHMAD WIJAYA dan RENO BAGUS DESEFA BIN ARIEF SETIA WIBOWO (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) dimana sdr. RENO BAGUS DESEFA BIN ARIEF SETIA WIBOWO menendang saksi sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki kanan mengenai dada saksi , terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI melakukan pemukulan sebanyak 4 (empat) kali da/atau setidaknya lebih dari 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengenai dada saksi, terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG melakukan penendangan sebanyak 1 (satu) kali mengenai kaki kanan saksi korban LANANG RIZKI AFANDI Bin MINTO WALUYO serta melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan dan kiri dalam posisi terkepal sebanyak 10 (sepuluh) kali setidaknya lebih dari 1 (satu) kali, mengenai dada dan punggung serta bahu sebelah kiri dari saksi korban, sedangkan terdakwa II ANTHONI Bin KAMID melakukan penendangan sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung saksi selain itu juga melakukan pemukulan terhadap saksi korban sebanyak 10 (sepuluh) kali atau setidaknya lebih dari 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dan kiri mengenai bahu kiri dan perut saksi korban, serta  HALINGGA HEMAS MARHAENDRA PUTRA BIN HENDI ACHMAD WIJAYA yang tidak saksi korban kenal melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai bahu sebelah kiri saksi korban; sehingga akibat pemukulan yang berturut-turut tersebut, saksi korban LANANG RIZKI AFANDI BIN MINTO WALUYO merasakan kesakitan pada bagian kaki dan dada saksi korban dimana saksi korban sempat jatuh ke tanah sebanyak 2 (dua) kali.

 

Bahwa selanjutnya, saat Para Terdakwa sedang melakukan pemukulan dengan cara mengeroyok saksi korban LANANG RIZKI; saksi sdr. ERIK BAGUS SANDIKA BIN SUNARI kemudian baru saja datang, dan saat melihat telah terjadi keributan, saksi berniat untuk melerainya  namun saksi sdr. ERIK BAGUS SANDIKA BIN SUNARI dihalang-halangi dengan cara dipukul oleh sdr. terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG, dan diancam agar tidak turut campur  dalam permasalahan yang melibatkan antara saksi korban LANANG RIZKY AFANDI BIN MINTO WALUYO  dan Mereka Terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI, terdakwa II ANTHONI Bin KAMID, terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG serta Terdakwa IV MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO bersama-sama dengan HALINGGA HEMAS MARHAENDRA PUTRA BIN HENDI ACHMAD WIJAYA dan RENO BAGUS DESEFA BIN ARIEF SETIA WIBOWO (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH).  Saksi ERIK bersama dengan saksi YOGI ARDI WASIAN BIN MU’ALI selanjutnya menjauh dan meminta bantuan masyarakat sekitar hingga selanjutnya Mereka Terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI, terdakwa II ANTHONI Bin KAMID, terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG serta Terdakwa IV MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO bersama-sama dengan HALINGGA HEMAS MARHAENDRA PUTRA BIN HENDI ACHMAD WIJAYA dan RENO BAGUS DESEFA BIN ARIEF SETIA WIBOWO, serta saksi korban LANANG RIZKI BIN MINTO WALUTO diamankan oleh petugas POLRES BLITAR KOTAuntuk diproses menurut hukum.   

 

Bahwa Mereka Terdakwa terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI, terdakwa II ANTHONI Bin KAMID, terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG serta Terdakwa IV MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO bersama-sama dengan HALINGGA HEMAS MARHAENDRA PUTRA BIN HENDI ACHMAD WIJAYA dan RENO BAGUS DESEFA BIN ARIEF SETIA WIBOWO (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) dalam melakukan pemukulan ataupun penendangan tidak menggunakan alat melainkan dengan tangan kosong.  Adapun alasan pelaku melakukan pengeroyokan yaitu karena saksi korban LANANG RIZKI AFANDI BIN MINTO WALUYO telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang bernama sdr. DYAH AYU KHARISMA SRI DEVI ALIAS DEVI.

 

Bahwa mereka Terdakwa mengetahui saat itu saksi korban LANANG RIZKI AFANDI BIN MINTO WALUYO masih berumur 15 (lima belas) Tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas 1.

 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit serta menderita luka sebagaimana Visum et Repertum yang dibuat pada tanggal 14 Desember 2015 oleh dr. ANANTIKA PUTRI, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah MARDI WALUYOKOTA BLITAR atas nama LANANG RIZKI AFANDI dengan hasil pemeriksaannya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------

Hasil Pemeriksaan :

Ditemukan dalam keadaan dahi kiri memar ukuran satu sentimeter akibat persentuhan dengan benda tumpul

 

-----  Perbuatan  mereka terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      ATAU

KEDUA

Bahwa mereka terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI, terdakwa II ANTHONI Bin KAMID, terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG serta Terdakwa IV MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana disebut dalam Dakwaan Pertama, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,yaitu korban LANANG RIZKY AFANDI Bin MINTO WALUYO als. ANANG, perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :------------------------------

----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban LANANG RIZKY AFANDI BIN MINTO WALUYO dihubungi oleh Sdr.FEBRIAN yang merupakan teman korban melalui telepon yang inti pembicaraannya, saksi korban disuruh untuk datang ke rumah Terdakwa II ANTONI BIN KAMID yang berada di Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul kota Blitar kemudian saksi berangkat kesana bersama sdr. YOGI dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dan setibanya dirumah terdakwa II ANTHONI Bin KAMID yang berada di Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar bertemu dengan  mereka terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI, terdakwa II ANTHONI Bin KAMID, terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG serta RENO BAGUS DESEFA BIN ARIEF SETIA WIBOWO (dilakukan penuntutan Terpisah) dan satu orang yang tidak saksi korban kenal kemudian korban diajak oleh para terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI, terdakwa II ANTHONI Bin KAMID, terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG serta Terdakwa IV MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO bersama-sama dengan HALINGGA HEMAS MARHAENDRA PUTRA BIN HENDI ACHMAD WIJAYA dan RENO BAGUS DESEFA BIN ARIEF SETIA WIBOWO (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH)  ke areal persawahan yang berada di dekat Autis center yang berada di Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul kota Blitar setelah saksi korban mengiyakan ajakan Para Terdakwa, selanjutnya saksi korban dan para Terdakwa berangkat bersama – sama menuju ke Sawah yang berada di Kelurahan Bendo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.  Sesampainya di area persawahan tersebut, Terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI dan Terdakwa II ANTONI BIN KAMID menanyai korban apakah benar saksi korban LANANG RIZKY AFANDI BIN MINTO WALUYO alias ANANG  telah memperkosa Sdri. DYAH AYU KARISMA SRI DEVI alias DEVI, dan karena saksi korban tidak mau mengakui, Terdakwa II ANTONI BIN KAMID menjadi marah dan menendang pantat korban sebanyak 1 (satu) kali.  Kemudian, bergilir Terdakwa IV MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO menanyakan apakah benar korban telah melakukan pemerkosaan terhadap Sdri DYAH AYU KARISMA SRI DEVI alias DEVI, adik Terdakwa IV, dan karena tidak mau mengakui, Terdakwa IV MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO memukul korban dengan posisi tangan terkepal (meninju), yang mengenai punggung dan tengkuk saksi korban ANANG sebanyak 5 (lima) kali atau lebih dari 1 (satu) kali, bergantian menggunakan kedua tangannya.  Lebih lanjut,  saksi korban ANANG mengalami kekerasan dengan cara mengeroyok atau memukul secara bersama-sama yang dilakukan oleh terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI, terdakwa II ANTHONI Bin KAMID, terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG serta Terdakwa IV MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO bersama-sama dengan HALINGGA HEMAS MARHAENDRA PUTRA BIN HENDI ACHMAD WIJAYA dan RENO BAGUS DESEFA BIN ARIEF SETIA WIBOWO (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) dimana sdr. RENO BAGUS DESEFA BIN ARIEF SETIA WIBOWO menendang saksi sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki kanan mengenai dada saksi , terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI melakukan pemukulan sebanyak 4 (empat) kali da/atau setidaknya lebih dari 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengenai dada saksi, terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG melakukan penendangan sebanyak 1 (satu) kali mengenai kaki kanan saksi korban LANANG RIZKI AFANDI Bin MINTO WALUYO serta melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan dan kiri dalam posisi terkepal sebanyak 10 (sepuluh) kali setidaknya lebih dari 1 (satu) kali, mengenai dada dan punggung serta bahu sebelah kiri dari saksi korban, sedangkan terdakwa II ANTHONI Bin KAMID melakukan penendangan sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung saksi selain itu juga melakukan pemukulan terhadap saksi korban sebanyak 10 (sepuluh) kali atau setidaknya lebih dari 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dan kiri mengenai bahu kiri dan perut saksi korban, serta  HALINGGA HEMAS MARHAENDRA PUTRA BIN HENDI ACHMAD WIJAYA yang tidak saksi korban kenal melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai bahu sebelah kiri saksi korban; sehingga akibat pemukulan yang berturut-turut tersebut, saksi korban LANANG RIZKI AFANDI BIN MINTO WALUYO merasakan kesakitan pada bagian kaki dan dada saksi korban dimana saksi korban sempat jatuh ke tanah sebanyak 2 (dua) kali.

 

Bahwa selanjutnya, saat Para Terdakwa sedang melakukan pemukulan dengan cara mengeroyok saksi korban LANANG RIZKI; saksi sdr. ERIK BAGUS SANDIKA BIN SUNARI kemudian baru saja datang, dan saat melihat telah terjadi keributan, saksi berniat untuk melerainya  namun saksi sdr. ERIK BAGUS SANDIKA BIN SUNARI dihalang-halangi dengan cara dipukul oleh sdr. terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG, dan diancam agar tidak turut campur  dalam permasalahan yang melibatkan antara saksi korban LANANG RIZKY AFANDI BIN MINTO WALUYO  dan Mereka Terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI, terdakwa II ANTHONI Bin KAMID, terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG serta Terdakwa IV MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO bersama-sama dengan HALINGGA HEMAS MARHAENDRA PUTRA BIN HENDI ACHMAD WIJAYA dan RENO BAGUS DESEFA BIN ARIEF SETIA WIBOWO (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH).  Saksi ERIK selanjutnya bersama dengan saksi YOGI ARDI WASIAN BIN MU’ALI selanjutnya menjauh dan meminta bantuan masyarakat sekitar hingga selanjutnya Mereka Terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI, terdakwa II ANTHONI Bin KAMID, terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG serta Terdakwa IV MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO bersama-sama dengan HALINGGA HEMAS MARHAENDRA PUTRA BIN HENDI ACHMAD WIJAYA dan RENO BAGUS DESEFA BIN ARIEF SETIA WIBOWO, serta saksi korban LANANG RIZKI BIN MINTO WALUTO diamankan oleh petugas POLRES BLITAR KOTAuntuk diproses menurut hukum.   

 

 

 

 

Bahwa Mereka Terdakwa terdakwa I AZHIM KURNIAWAN BIN SUBAWANI, terdakwa II ANTHONI Bin KAMID, terdakwa III  BAYU LESMONO BIN DEDIK KURNIAGUNG serta Terdakwa IV MUCHAMAD ASIM Bin SUWARNO bersama-sama dengan HALINGGA HEMAS MARHAENDRA PUTRA BIN HENDI ACHMAD WIJAYA dan RENO BAGUS DESEFA BIN ARIEF SETIA WIBOWO (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) dalam melakukan pemukulan ataupun penendangan tidak menggunakan alat melainkan dengan tangan kosong.  Adapun alasan pelaku melakukan pengeroyokan yaitu karena saksi korban LANANG RIZKI AFANDI BIN MINTO WALUYO telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang bernama sdr. DYAH AYU KHARISMA SRI DEVI ALIAS DEVI.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit serta menderita luka sebagaimana Visum et Repertum yang dibuat pada tanggal 14 Desember 2015 oleh dr. ANANTIKA PUTRI, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah MARDI WALUYOKOTA BLITAR atas nama LANANG RIZKI AFANDI dengan hasil pemeriksaannya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------

Hasil Pemeriksaan :

Ditemukan dalam keadaan dahi kiri memar ukuran satu sentimeter akibat persentuhan dengan benda tumpul

 

----- Perbuatan  mereka terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya