Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
323/Pdt.P/2021/PN Blt IMAM PANIDA RENDI LUQMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 323/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 01 Jul. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IMAM PANIDA RENDI LUQMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505-LU-11112020-0003 tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 24 Oktober 2020 telah lahir RAFFASYA EL HIBBAN PRANADIPA dirubah menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 24 Oktober 2020 telah lahir AZMI FATHAN EL HIBBAN;
-Merubah nama anak Pemohon pada KK Nomor:3505080607200001 nama anak Pemohon tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 24 Oktober 2020 telah lahir RAFFASYA EL HIBBAN PRANADIPA dirubah menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 24 Oktober 2020 telah lahir AZMI FATHAN EL HIBBAN;
-Merubah nama anak Pemohon pada KIA nama anak Pemohon tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 24 Oktober 2020 telah lahir RAFFASYA EL HIBBAN PRANADIPA dirubah menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 24 Oktober 2020 telah lahir AZMI FATHAN EL HIBBAN;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak