Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan bahwa identitas Pemohon yaitu antara ;
-SUDARYANTO, lahir di Blitar pada tanggal 07 November 1988
(Sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 0444/IST/’86/1997 milik Pemohon, Kutipan Akta Nikah Nomor : 148/05/VIII/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bakung, KTP NIK: 3505050711850002 dan KK Nomor: 3505051909170002)
-SUDARIYANTO, lahir di Blitar pada tanggal 07 November 1988
(Sebagaimana tercantum dalam Ijazah MTs milik Pemohon)
-SUDARIYANTO, lahir di Blitar pada tanggal 07 November 1985
(Sebagaimana tercantum dalam Paspor Pemohon no: AS 338379 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang)
Bahwa Ketiga Identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang;
3.Menetapkan identitas Pemohon yang digunakan adalah SUDARYANTO, lahir di Blitar pada tanggal 07 November 1988 (sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 0444/IST/’86/1997 milik Pemohon, Kutipan Akta Nikah Nomor : 148/05/VIII/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bakung, KTP NIK: 3505050711850002 dan KK Nomor: 3505051909170002);
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon |