Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2024/PN Blt SAMSUL HADI, SH 1.ANAS Bin (Alm) SUMADI
2.TAUFIK WIBOWO Bin BOIMIN
3.NUR HIDAYATULLOH Als HUDA Bin BUDIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1432/M.5.22/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa mereka  terdakwa  I. ANAS Bin (Alm) SUMADI, terdakwa II. NUR HIDAYATULLOH Alias HIDA Bin BUDIANTO, dan terdakwa III. TAUFIK WIBOWO Bin BOIMIN, serta NAHUM EKA WANDA (terdakwa dalam berkas terpisah), baik bertindak sendiri-sendiri maupun  bersama-sama pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekitar jam 08.00. Wib, sampai dengan jam 15.00. Wib., dan hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar jam 10.00. Wib., atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di kawasan hutan  petak 67H Kawasan Perlindungan Setempat RPH (Resort Pemangkuan Hutan) Tembalang BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Wlingi KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Blitar (yang merupakan wilayah Perhutani di Dusun Pehdoplang Desa Suru Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan  atau turut serta melakukan penebangan  pohon dalam kawasan  hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud  dalam pasal 12 huruf c, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

Awalnya Petugas dari Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya orang-orang yang menebang pohon di Wilayah Perhutani, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira jam 10.00. WIB.. Petugas Perhutani mengecek ke lokasi yaitu di Petak 67H Kawasan Perlindungan Setempat RPH Tembalang BKPH Wlingi KPH Blitar, dan ternyata benar ada orang-orang sedang istirahat selepas menebang pohon jati, salah satunya adalah terdakwa I. ANAS Bin (Alm) SUMADI, sedang yang lainnya belum diketahui namanya, selanjutnya setelah dikonfirmasi oleh Petugas Perhutani tersebut, terdakwa I. ANAS Bin (Alm) SUMADI membenarkan telah melakukan penebangan pohon jati tersebut bersama terdakwa II. NUR HIDAYATULLOH Alias HIDA Bin BUDIANTO dan terdakwa III. TAUFIK WIBOWO Bin BOIMIN, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa I. ANAS Bin (Alm) SUMADI dan teman-temannya tersebut atas perintah sdr. NAHUM EKA WANDA (terdakwa dalam berkas terpisah), selanjutnya atas kejadian tersebut oleh Petugas Perhutani dilaporkan kepada pihak Kepolisian, dan dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa pohon yang ditebang oleh para terdakwa dengan jumlah 8 (delapan) pohon kayu jati dengan usia sekitar 52 (lima puluh dua) tahun, yang kemudian dipotong menjadi 101 (seratus satu) potong;

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap fakta bahwa para terdakwa telah melakukan penebangan pohon jati tersebut sudah dilakukan selama dua hari yaitu mulai hari selasa tanggal 19 September 2023 sekira jam 08.00. WIB. s/d 15.00. Wib., kemudian dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira jam 10.00. WIB. di petak 67H Kawasan Perlindungan Setempat RPH Tembalang BKPH Wlingi KPH Blitar, dan terungkap fakta bahwa para terdakwa tersebut melakukan penebangan pohon atas perintah sdr. NAHUM EKA WANDA (terdakwa dalam berkas terpisah), dan tidak ada ijin yang sah atau alas hak dari pihak yang berwenang;

Bahwa waktu itu peran terdakwa I. ANAS Bin (Alm) SUMADI adalah sebagai tukang gergaji, dengan menggunakan gergaji senso (gergaji mesin), sedangkan terdakwa II. NUR HIDAYATULLOH Alias HIDA Bin BUDIANTO dan terdakwa III. TAUFIK WIBOWO Bin BOIMIN membantu melakukan penebangan di kawasan hutan tersebut, adalah ndandan atau menarik tali tambang saat dipotong agar saat roboh tidak menimpa tanaman lainya, dan mengangkat /memindah kayu setelah dipotong potong, atas bantuannya tersebut terdakwa II mendapatkan upah dari terdakwa I. ANAS Bin (Alm) SUMADI sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan terdakwa III mendapatkan upah dari terdakwa I. ANAS Bin (Alm) SUMADI sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama sdr. NAHUM EKA WANDA tersebut Pihak Perhutani dirugikan sekitar sebesar Rp.80.689.000,- (delapan puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), sesuai laporan Kejadian Nomor : 002/BT/TBL/2023 tanggal 20 September 2023, yang dikeluarkan KPH Blitar.

            

Perbuatan para terdakwa diancam dan dipidana  sebagaimana diatur dalam pasal  82  ayat (1)  huruf c  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang  Pencegahan Dan Pemberantasan  Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya