Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Blt ERNAWATI 1.SUWAJI ALIAS MOH. SUWAJI
2.KEPALA KANTOR KELURAHAN TINGAL KECAMATAN GARUM KABUPATEN BLITAR
3.KEPALA KANTOR KECAMATAN GARUM KABUPATEN BLITAR
4.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BLITAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Novita Setyoningrum, S.H.,M.KnERNAWATI
Tergugat
NoNama
1SUWAJI ALIAS MOH. SUWAJI
2KEPALA KANTOR KELURAHAN TINGAL KECAMATAN GARUM KABUPATEN BLITAR
3KEPALA KANTOR KECAMATAN GARUM KABUPATEN BLITAR
4KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BLITAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas (1/2) separuh bagian tanah tersebut diatas;
3.Menyatakan bahwa Pembagian Hak Bersama berdasarkan Akta Pembagian Harta Bersama Nomor 49/GRM/2010 tanggal 09 -08-2010 dibuat oleh Tri Setyoko, S.Sos., M.M selaku PPAT Kecamatan Garum Kabupaten Blitar (Kepala Kantor Kecamatan Garum Kabupaten Blitar pada tahun 2010 batal demi hukum;
4.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 742 seluas 840 Meter Persegi, Nama Pemegang Hak Suwaji  01-07-1977 yang terletak di Dusun Tulungsari Wetan RT 002 RW 001 Kelurahan Tingal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur yang di terbitkan dan ditandatangani pada tanggal 23 Juli 2009 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Suwanto, S.Sos.,M.M. NIP: 19582101980031004 batal demi hukum;
Dengan Batas-batas:
-Batas Utara : Salam
-Batas Selatan         : Mimblik
-Batas Barat : Kartini
-Batas Timur : Ampiri (Alm)
5.Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 742 seluas 840 Meter Persegi,dikembalikan pada Nama Pemegang Hak Ernawati dan Suwaji  01-07-1977 yang terletak di Dusun Tulungsari Wetan RT 002 RW 001 Kelurahan Tingal  Kecamatan Garum Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur yang di terbitkan dan ditandatangani pada tanggal 11-12- 2006  dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Muh. Nurhidayanto, S.H, NIP: 010180822 adalah sah secara hukum;
6.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam Perkara A quo;
7.Menyatakan Putusan ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar Bij Voorraad) walaupun Tergugat mengajukan Verzet, banding atau kasasi;
8.Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak