INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Blt | PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR | 1.SUTRISNO 2.SUMARYATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Blt |
Tanggal Surat | Kamis, 07 Mar. 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 52.661.400,00 |
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 83283/SPK/BPR-MSR/06/2022 tanggal 29 Juni 2022.
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 36.499.600,- (Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 12.825.000,- (Dua Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 3.336.800,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesar Rp. 52.661.400,- (Lima Pulu Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-No. Polisi : AG 8712 UR
-Atas Nama : SUMAJI
-Alamat : DSN SIWALAN RT. 04 RW. 02 DS/TIUDAN GONDANG KEC. TULUNGAGUNG
-Jenis : Kendaraan Bermotor Roda Empat
-Merk : MITSUBISHI
-Type : FE349
-Tahun : 2000
-Warna : KUNING COMB
-No. Rangka : MHMFE349EYR0120B9
-No. MESIN : 4D340X2090
-No. BPKB : H 09761397
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual atau dilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |