Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DWI PURNOMO Alias SAKRI Bin PAIMIN pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekitar jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 bertempat di pinggir Jalan di Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar atau di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya saksi IMAM KASANI, YOGA PAMUNGKAS, SOFI WIDODO bersama teman-temannya dengan mengendarai sepeda motor lewat depan rumah terdakwa di Dusun/Desa Ngaringan Rt.01 Rw.01 Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dengan mengegas/membleyer-bleyer sepeda motornya sehingga membuat terdakwa emosi selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekitar jam 22.30 WIB bertempat di pinggir Jalan di Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, terdakwa dengan berjalan kaki mendatangi rombongan saksi IMAM KASANI yang sedang cangkrukan kemudian terdakwa langsung menendang saksi YOGA PAMUNGKAS yang sedang duduk jongkok dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai leher saksi YOGA PAMUNGKAS, kemudian memukuli WAHYU, SUGENG dan saksi SOFI WIDODO secara bergantian sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa mendekati saksi IMAM KASANI langsung memegang baju IMAM KASANI kemudian dengan tangan kanan mengepal memukul saksi IMAM KASANI secara bertubi-tubi lebih dari 10 (sepuluh) kali mengenai wajah saksi IMAM KASANI, lalu terdakwa menarik baju saksi IMAM KASANI untuk diajak kerumah saksi IMAM KASANI, pada saat diperjalanan terdakwa memukuli dan menendang saksi IMAM KASANI, lalu saksi YOGA PAMUNGKAS berusaha melerai tetapi justru dipukul oleh terdakwa, sesampainya di rumah saksi IMAM KASANI, terdakwa berteriak “ bangun kamu Sdr. MUDAWARI”, lalu Sdr. MUDAWARI yang merupakan bapak dari saksi IMAM KASANI, ibunya Sdr. MUINAH dan kakak perempuannya Sdr. DWI ASTUTI bangun dan membuka rumah, dihadapan keluarganya, terdakwa memukuli saksi IMAM KASANI dan berusaha dilerai oleh MUDAWARI dan MUINAH tetapi terdakwa justru mendorongnya, pemukulan tersebut mengakibatkan saksi IMAM KASANI mengalami luka-luka, sesuai Visum Et Repertum Nomor : 006/PKM/IX/2015 tanggal 09 Oktober 2015 oleh dr.ARIEFIAN ERLANGGA, dokter Puskesmas Gandusari, dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan hal-hal sebagai berikut :
- Terdapat jejas pada kening sebelah kanan dengan diameter kurang lebih tiga centimeter.
- Luka robek pada hidung bekas cakaran dengan panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter.
- Luka lebam pada bibir kanan atas dengan diameter kurang lebih satu centimeter.
Kesimpulan bahwa pada pemeriksaan fisik ditemukan luka jejas pada kening sebelah kanan, luka robek pada hidung dan luka lebam pada bibir bagian atas.
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------- |