Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Blt TUTIK SUHARIANTO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUTIK SUHARIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Oktaviya Setiyaningrum, S. H.TUTIK SUHARIANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon; 
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti Nama ayah pada dokumen Akta Kelahiran anaknya dan data Ijazah milik anaknya dari  : 
Semula TUTIK SUHARIANTO alias SENI menjadi TUTIK SUHARIANTO;
3.Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak yang tertulis MUHAMMAD DARIS SALAM ALFI diubah menjadi M. DARIS SALAM ALFI sesuai ijazah milik anak pemohon;
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan tersebut dalam register yang sedang berjalan;
5.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak