Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah akta pengikatan jual beli Nomor 161 dan 163 tersebut ;
- Memerintahkan kepada Tergugat 1 untuk menerima pembayaran pelunasan 2 (dua) bidang tanah masing-masing sebesar Rp 5.000.000,- total Rp 10.000.000,- atau mengijinkan Penggugat untuk melakukan pembayaran pelunasan tersebut secara konsinyasi di Pengadilan Negeri Blitar sekaligus menandatangani Akta Jual Beli terhadap tanah yang sudah dijualnya tersebut ;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat 2 untuk meninggalkan/mengosongkan tanah obyek jual beli ;
- Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Blitar ;
- Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verset(uitvoerbaar bijvoorraad) ;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 250.000,- setiap harinya bila tidak melaksanakan putusan Majelis Hakim terhitung sejak putusan dijatuhkan ;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|