Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2017/PN Blt YOPPY TIRTA 1.PUJI ASTUTIK
2.SUNANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 06 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOPPY TIRTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIARNOYOPPY TIRTA
Tergugat
NoNama
1PUJI ASTUTIK
2SUNANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah akta pengikatan jual beli Nomor 161 dan 163 tersebut ;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat 1 untuk menerima pembayaran pelunasan 2 (dua) bidang tanah masing-masing sebesar Rp 5.000.000,- total Rp 10.000.000,- atau mengijinkan Penggugat untuk melakukan pembayaran pelunasan tersebut secara konsinyasi di Pengadilan Negeri Blitar sekaligus menandatangani Akta Jual Beli terhadap tanah yang sudah dijualnya tersebut ;
  4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat 2 untuk meninggalkan/mengosongkan tanah obyek jual beli ;
  6. Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Blitar ;
  7. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verset(uitvoerbaar bijvoorraad) ;
  8. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 250.000,- setiap harinya  bila tidak melaksanakan putusan Majelis Hakim terhitung sejak putusan dijatuhkan ;
  9. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak