Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
83/Pdt.G/2024/PN Blt | JENNY HARDJOWINOTO | GABUNGAN PERUSAHAAN ROKOK (GAPERO) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 83/Pdt.G/2024/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat; 2.Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bangunan dan tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 549, surat ukur tanggal 14 -07-1997 Nomor 253 seluas 1.336 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.05.01.01.01784 terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Blitar, Kecamatan Kepanjenkidul, Kelurahan Kepanjenkidul; 3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum; 4.Menghukum Tergugat agar menyerahkan seluruh tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Blitar, Kecamatan Kepanjenkidul, Kelurahan Kepanjenkidul dengan tanah dan bangunan yang dikenal Jalan Mastrip No. 82, Kelurahan KepanjenKidul, Kecamatan KepanjenKidul, Blitar seluas 1.336m2, dalam keadaan kosong dari barang dan orang atau siapapun yang mendapat hak darinya; 5.Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan ini; 6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada verzet banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 7.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |