Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2017/PN Blt ISTIROKAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 20 Jul. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISTIROKAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan pemohonan dari Pemohon ;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa : ISTIROKAH (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari anaknya yang bernama : AUZIK AMRI MASHULA, Lahir di Blitar 23-02-2001, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk PERALIHAN HAK ATAS TANAH berhubungan dengan balik nama atas :
    • Sebidang tanah sebagaimana SHM No. 282, Luas 2.760 M2, seperti diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 14–05–1997, Nomor 1690/1997, yang terletak di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, atas nama pemegang hak : MAHFUD SIDIK kepada para ahliwaris (Pemohon dan anak-anak Pemohon) ;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak