Petitum |
- Mengabulkan pemohonan dari Pemohon ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : ISTIROKAH (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari anaknya yang bernama : AUZIK AMRI MASHULA, Lahir di Blitar 23-02-2001, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk PERALIHAN HAK ATAS TANAH berhubungan dengan balik nama atas :
- Sebidang tanah sebagaimana SHM No. 282, Luas 2.760 M2, seperti diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 14–05–1997, Nomor 1690/1997, yang terletak di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, atas nama pemegang hak : MAHFUD SIDIK kepada para ahliwaris (Pemohon dan anak-anak Pemohon) ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;
|