Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
73/Pdt.G/2024/PN Blt | 1.Susilowati, ST 2.Rafi Dzaki Sahasika |
2.Maria Sunarti Ardjab Kusno 3.Ardjab Kusno |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 73/Pdt.G/2024/PN Blt | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menetapkan jual beli tanah dan bangunan antara almarhum DJAROT IRWANTORO dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2 pada tanggal 31 Mei 2016 harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai Perjanjian/Ikatan Jual Beli No. Akta 08 dan Kuasa Untuk Menjual/Melepaskan No. Akta 09 dihadapan Turut Tergugat 2 yakni Notaris Medya Susanti, S.H. yang berkedudukan di Jl. Raya Surabaya – Malang, Dusun Patugohan Desa Tawangrejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur adalah sah menurut hukum. 3.Menetapkan Para Penggugat adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor 504 atas nama SUNARTI isteri ARDJAB KUSNO yang berlokasi di Desa Kepanjenlor Kecamatan Kota Blitar Kotamadya Blitar seluas 423 M2. 4.Menetapkan secara hukum agar putusan atas gugatan pengesahan jual beli tanah dan bangunan ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli sebagai dasar syarat sahnya balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 504 atas nama SUNARTI isteri ARDJAB KUSNO yang berlokasi di Desa Kepanjenlor Kecamatan Kota Blitar Kotamadya Blitar seluas 423 M2 (empat ratus dua puluh tiga meter persegi)menjadi atasnama SUSILOWATI, ST dan RAFI DZAKI SAHASIKA pada Turut Tergugat 1Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Blitar. 5.Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |