Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2022/PN Blt 1.FATKUR ROHMAN bin MASYKUR
2.M.ZAINAL MASRUHAN bin MALIKI
3.SITI MUYASAROH binti JUDI
4.KHUSNUL HIDAYAH binti MALIKI
5.SITI ASBANAH binti JUKI
6.SYAIFUL MULUK Bin MALIKI
6.H. MOH FATONI Bin JUDI
7.SITI MUKAROMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 10 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATKUR ROHMAN bin MASYKUR
2M.ZAINAL MASRUHAN bin MALIKI
3SITI MUYASAROH binti JUDI
4KHUSNUL HIDAYAH binti MALIKI
5SITI ASBANAH binti JUKI
6SYAIFUL MULUK Bin MALIKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heriyanto, SHFATKUR ROHMAN bin MASYKUR
2Heriyanto, SHM.ZAINAL MASRUHAN bin MALIKI
3Heriyanto, SHSITI MUYASAROH binti JUDI
4Heriyanto, SHKHUSNUL HIDAYAH binti MALIKI
5Heriyanto, SHSITI ASBANAH binti JUKI
6Heriyanto, SHSYAIFUL MULUK Bin MALIKI
Tergugat
NoNama
1H. MOH FATONI Bin JUDI
2SITI MUKAROMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa sebagian tanah milik Bapak H. Judi, ketika masih hidup, mewakafkan tanahnya, untuk digunakan sebagai jalan umum / jalanmenuju Masjid Baiturrokim dengan Luas tanah 368 m2, lebar  2 M, Panjang 168M  yang merupakan jalan Tembus dari jalan  Desa beraspal sebelah Utara,  membujur ke selatan menuju  jalan  Desa arah Timur  dan arah  Barat, adalah sah menurut hukum .
3.Menyatakan bahwa perbuatan kejahatanTergugat I dan Tergugat II menguasai / menggunakan/menikmatisebagian obyek sengketa I seluas 110 m2 yang tercantum dalam sertifikat hak milik  No. 497, luas tanah semuanya : 1818 M2,  Tergugat I  merupakan perbuatan melawan hukum.
4.Menyatakan bahwa sertifikat hak milik  No. 497, Luas tanah : 1818 M2 milik Tergugat I, mohon diadakan ukur ulang sehingga Sertifikat hak atas nama Tergugat I Luasnya berkurang dari 1818 m2 – 110 m2  menjadi : 1708 m2
5.Menyatakan Jalan umum / jalan menuju Masjid Baiturrohim dengan lebar 2 M panjang 168 m2, sesuai denah Lokasi Tata Ruang yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Bakung. 
6.Menyatakan bahwa obyek sengketa I yaitu  satu bidang tanah pekarangan atas nama Tergugat I dengan Sertifikat hak milik No. 497 Luas tanah : 1818 m2, yang diatas tanah telah berdiri, bangunan dinding tembok yang dibangun oleh Tergugat I, Lokasi  bidang tanah terletak di Dusun Tapan RT.005, RW.005, Desa Bakung, Kec.Udanawu, Kab.Blitar adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibongkar.
7.Menyatakan bahwa, bangunan dinding tembok yang berdiri diatas tanah obyek Sengketa II, yang dibangun oleh Tergugat I,  terletak diDusun Tapan RT.005, RW.005, Desa Bakung, Kec.Udanawu, Kab.Blitar, .adalah tanah wakaf dari sebagian milik almarhum H. Judi, harus  dikembalikan seperti semula dengan lebar 2 M, panjang 168 M  dalam keadaan kosong, karena Perbuatan Tergugat I, adalah perbuatan penghambat bagi Jamaah yang akan Sholat di Masjid Baiturrohim atau masyarakat yang melewati jalan tembus dari jalan aspal arah utara menuju jalan aspal arah selatan.
8.Menyatakan bahwa Obyek Sengketa I yaitu  Sertfikat  hak milik No. 497, Luas tanah : 1818 m2 atas nama Tergugat I, adalah cacat hukum dalam permohonan di BPN Kab. Blitar, maka demi kepastian  Hukum  Sertifikat tersebut harus dibatalkan, dengan batas-batas  tanah :
Utara :  Lailatul chumaidah/H.Moh.Daib Barat  :  Tasrip/Dewi Arizah
Selatan :  Syaiful Muluk Timur :  Sumiati/Yudi Aswin
9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membuat Pavingisasi dan pagar Tembok terhadap obyek Sengketa II yaitu Jalan umum / jalan menuju Masjid Baiturrohim, lebar  2 m2, panjang  168 m2, sampai  putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
10.Menyatakan bahwa obyek sengketa II yaitu Jalan umum / jalan menuju Masjid Baiturrohim, lebar  2 m2, panjang  168 m2, yang berdenah lokasi menghubungkan Jalan Desa sebelah Utara menuju jalan Desa sebelah Selatan, adalah sah menurut hukum, karena jalan digunakan untuk kepentingan umum. 
11.Menyatakan, menegaskan bahwa, setelah orang-orang yang mewakafkan tanahnya meminta kepada pemerintah Desa Bakung untuk dibebaskan pajaknya, kemudian Pemerintah Desa Bakung menerbitkan Gambar Situasi Gambar denah Lokasi yang diketahui oleh Kepala Desa Bakung, adalah merupakan denah Tata Ruang wilayah Teritorial Pemerintah Desa Bakung yang sah, dan gambar Denah lokasi tersebut seluas 336 m2 Lebar 2 m2 Panjang 168 m2 yang digunakan untuk jalan umum, yang setiap hari dilewati / digunakan oleh masyarakat baik menuju Masdjid Baiturrohim untuk melakukan ibadah sholat, atau hanya melewati jalan umum tersebut, adalah Barang Milik Negara/Inventarisasi Kekayaan Negara/ Aset Kekayaan Pemerintah Desa Bakung, dan harus diserahkan kepada Pemerintah Desa Bakung.
12.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh  juta rupiah) setiap bulan dikalikan  12 ( dua belas ) bulan, terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021  sejumlah Rp. 120.000,000,- (  seratus dua puluh Juta rupiah). 
13.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoerbar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.
14.Menghukumpara Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak