Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2017/PN Blt DEWI KARYAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI KARYAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Paspor atas nama Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong Nomor : B 4774615 tanggal 04 September 2015 Register Nomor : 1A1316AB5040CQQN NIKIM 0000259085 terdapat kesalahan penulisan  nama dan tanggal lahir Pemohon, yaitu tertulis :  DEWI lahir di Blitar pada tanggal 05 Juli 1980, yang betul adalah : DEWI KARYAWATI, lahir di Blitar pada tanggal 05 Juli 1988;
  3. Memerintahkan kepada Panitera pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinan sah penetepan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi Blitar, untuk memperbaiki Paspor atas nama Pemohon tersebut ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak