Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2025/PN Blt TRIYONO, S.H. AHMAD NASIKIN Als SULOYO Bin (Alm) SLAMET WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-249/M.5.22/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TRIYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NASIKIN Als SULOYO Bin (Alm) SLAMET WIBOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.AHMAD NASIKIN Als SULOYO Bin (Alm) SLAMET WIBOWO
Anak Korban
Dakwaan

  PERTAMA   :

   ------------ Bahwa ia terdakwa   AHMAD NASIKIN Als SULOYO Bin (Alm) SLAMET WIBOWO pada hari Selasa tanggal  01 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di pinggir jalan bawah pohon, depan Klinik Rawat Inap Fadhillah Kec. Kesamben Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Gol. I bukan tanaman berupa sabu yang terjadi di Kec. Kesamben Kab Blitar. Bahwa atas informasi tersebut, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah menindak lanjuti dengan dilakukannya penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan Jl. Ahmad Yani Kel. Kesamben Kec. Kesamben Kab. Blitar, tepat nya di depan Klinik Rawat Inap Fadhillah  petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah mengamankan seseorang bernama Ahmad Nasikin Als Suloyo (terdakwa). Kemudian setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek Redmi warna biru dongker beserta simcardnya Nomor : 0881036478798, dan kemudian dilakukan interogasi, yang mana terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo menerangkan bahwa telah selesai memasang ranjau sabu, di pinggir jalan bawah pohon, depan Klinik Rawat Inap Fadhillah Kec. Kesamben Kab. Blitar. Bahwa selanjutnya petugas melakukan pencarian di tempat dimana sabu tersebut diranjau oleh terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo. Setelah petugas menemukan ranjau sabu yang telah dipasang oleh terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo dan telah mengambil sabu yang diranjau oleh terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo, kemudian oleh petugas ditunjukkan kepada terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo dan yang bersangkutan telah mengakui / membenarkan bahwa dirinya yang telah menaruh sabu di tempat tersebut. Bahwa barang bukti yang telah ditemukan oleh petugas berupa 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,83 gram atau berat bersih 0,64 gram tersebut merupakan pesanan dari Sdr. LENDRIK (DPO) kepada Sdr. Cak HOLIS (DPO), dan kemudian Cak Holis telah meminta tolong kepada terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo  untuk menyerahkan sabu tersebut kepada Sdr. Lendrik dengan cara diranjau. Bahwa transaksi pembelian sabu antara Sdr. Lendrik dengan Sdr. Cak Holis tersebut dilakukan dengan cara awalnya sekira seminggu yang lalu, sebelum terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo ditangkap petugas yaitu sekira tanggal 24 September 2024 Sdr. Lendrik (informan) dengan didampingi oleh saksi Jhohan Bagus (UCB) telah menghubungi terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo  dan bertanya kepada terdakwa apakah punya teman yang bisa mencarikan barang berupa sabu, selanjutnya oleh terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo dijawab iya teman saya ada, dan  terdakwa kemudian memberikan nomor telfon teman terdakwa yaitu Sdr. Cak Holis, dan setelah itu terdakwa mengatakan silahkan berhubungan langsung saja.  Setelah Sdr. Lendrik menerima nomor telfon milik Sdr. Cak Holis dari  terdakwa, selanjutnya Sdr. Lendrik (informan) dengan didampingi oleh saksi Jhohan Bagus (UCB) langsung menghubungi Cak Holis melalui telfon WA untuk melakukan pemesanan (pembelian) sabu dan kemudian oleh Cak Holis disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu terlebih dahulu sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan mendapatkan  paket sabu 1 (satu) gram dan kemudian Cak Holis mengatakan nanti untuk nomor rekening akan Cak Holis sebutkan melalui telfon saja dan kemudian Sdr. Lendrik menyetujuinya. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024 saksi Jhohan Bagus (UCB) kembali menemui Sdr. Lendrik (informan) untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan Under  Cover Buy  (UCB) pembelian sabu kepada Sdr. Cak Holis ataupun kepada terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo. Untuk selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 08.30 WIB saksi Jhohan Bagus (UCB) menemui Sdr. Lendrik (informan) di depan Indomart wilayah Kec. Kesamben Kab. Blitar untuk melaksanakan proses Under Cover Buy (UCB) dalam pemesanan pembelian sabu kepada Sdr. Cak Holis. Sekitar jam  10.00 WIB saksi Jhohan Bagus sudah melakukan pengawalan kepada Sdr. Lendrik (informan) untuk melaksanakan proses Under Cover Buy yaitu mentransfer uang pembelian sabu melalui BRI Link yang berada di pinggir jalan raya Kec. Kesamben Kab. Blitar kepada Sdr. Cak Holis sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Setelah proses under cover buy transfer uang melalui BRI Link telah selesai, kemudian Sdr. Lendrik  menghubungi Cak Holis kembali, memberitahukan bahwa sudah selesai transfer dan diminta untuk mengecek mutasi rekening masuk. Bahwa sesaat kemudian Sdr. Cak Holis kembali menghubungi Sdr. Lendrik, memberitahukan bahwa dana pembelian sabu sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)  sudah masuk, dan Cak Holis kemudian mengatakan akan menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo untuk mengantarkannya kepada Sdr. Lendrik ke daerah Kec. Kesamben Kab. Blitar. Setelah itu sekitar jam 11.00 WIB Sdr. Lendrik menghubungi terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo menanyakan apakah sudah dihubungi oleh Sdr. Cak Holis terkait pengiriman dari pesanan sabu tersebut, dan terdakwa katakan bahwa belum dihubungi oleh Sdr. Cak Holis. Selang waktu kurang lebih 30 menit kemudian, Cak Holis telah menghubungi terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo mengatakan bahwa terdakwa disuruh pergi kerumah Cak Holis  di Ds. Pucungsari Kec. Ampelgading Kab. Malang dan setelah itu terdakwa telah berangkat menuju kerumah Cak Holis dan sesampainya di rumah Cak Holis, terdakwa disuruh menunggu di rumah dan Cak Holis pergi keluar, selama kurang lebih 15 menit kemudian telah kembali sambil membawa sabu pesanan Sdr. Lendrik.  Setelah itu terdakwa disuruh oleh Cak Holis untuk mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr. Lendrik.  Bahwa sekira jam 15.00 WIB terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo telah berangkat mengantarkan pesanan sabu tersebut dan janjian dengan Sdr. Lendrik di Klinik Rawat Inap Fadhillah Kec. Kesamben Kab. Blitar. Selanjutnya sekira jam 20.00 WIB terdakwa telah sampai di Klinik Rawat Inap Fadhillah Kec. Kesamben Kab. Blitar dan setelah itu terdakwa langsung menghubungi Sdr. Lendrik  dan oleh Sdr. Lendrik dikatakan agar terdakwa disuruh nunggu dulu. Setelah terdakwa tunggu tidak datang-datang akhirnya sabu tersebut oleh terdakwa ditaruh di bawah tanaman bunga depan Klinik Rawat Inap Fadhillah dan setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. Lendrik kembali dan mengatakan kalau cepet datang karena keburu kemalaman terdakwa pulangnya. Bahwa tidak lama setelah itu terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo telah dilakukan penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota.  Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB  : 08386/NNF/2024 Tgl. 18 Oktober 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  ---------------------

      =  24788/2024/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1)  UU RI  No. 35 Tahun  2009  Tentang  Narkotika .------------------------------------------------------------------------------

  A t a u,

 

  K E D U A  :

------------ Bahwa ia terdakwa   AHMAD NASIKIN Als SULOYO Bin (Alm) SLAMET WIBOWO pada hari Selasa tanggal  01 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di pinggir jalan bawah pohon, depan Klinik Rawat Inap Fadhillah Kec. Kesamben Kab. Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I  bukan tanaman,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Gol. I bukan tanaman berupa sabu yang terjadi di Kec. Kesamben Kab Blitar. Bahwa atas informasi tersebut, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah menindak lanjuti dengan dilakukannya penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan Jl. Ahmad Yani Kel. Kesamben Kec. Kesamben Kab. Blitar, tepat nya di depan Klinik Rawat Inap Fadhillah  petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah mengamankan seseorang bernama Ahmad Nasikin Als Suloyo (terdakwa). Kemudian setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek Redmi warna biru dongker beserta simcardnya Nomor : 0881036478798, dan kemudian dilakukan interogasi, yang mana terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo menerangkan bahwa telah selesai memasang ranjau sabu, di pinggir jalan bawah pohon, depan Klinik Rawat Inap Fadhillah Kec. Kesamben Kab. Blitar. Bahwa selanjutnya petugas melakukan pencarian di tempat dimana sabu tersebut diranjau oleh terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo. Setelah petugas menemukan ranjau sabu yang telah dipasang oleh terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo dan telah mengambil sabu yang diranjau oleh terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo, kemudian oleh petugas ditunjukkan kepada terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo dan yang bersangkutan telah mengakui / membenarkan bahwa dirinya yang telah menaruh sabu di tempat tersebut. Bahwa barang bukti yang telah ditemukan oleh petugas berupa 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,83 gram atau berat bersih 0,64 gram tersebut merupakan pesanan dari Sdr. LENDRIK (DPO) kepada Sdr. Cak HOLIS (DPO), dan kemudian Cak Holis telah meminta tolong kepada terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo  untuk menyerahkan sabu tersebut kepada Sdr. Lendrik dengan cara diranjau. Bahwa transaksi pembelian sabu antara Sdr. Lendrik dengan Sdr. Cak Holis tersebut dilakukan dengan cara awalnya sekira seminggu yang lalu, sebelum terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo ditangkap petugas yaitu sekira tanggal 24 September 2024 Sdr. Lendrik (informan) dengan didampingi oleh saksi Jhohan Bagus (UCB) telah menghubungi terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo  dan bertanya kepada terdakwa apakah punya teman yang bisa mencarikan barang berupa sabu, selanjutnya oleh terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo dijawab iya teman saya ada, dan  terdakwa kemudian memberikan nomor telfon teman terdakwa yaitu Sdr. Cak Holis, dan setelah itu terdakwa mengatakan silahkan berhubungan langsung saja.  Setelah Sdr. Lendrik menerima nomor telfon milik Sdr. Cak Holis dari  terdakwa, selanjutnya Sdr. Lendrik (informan) dengan didampingi oleh saksi Jhohan Bagus (UCB) langsung menghubungi Cak Holis melalui telfon WA untuk melakukan pemesanan (pembelian) sabu dan kemudian oleh Cak Holis disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu terlebih dahulu sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan mendapatkan  paket sabu 1 (satu) gram dan kemudian Cak Holis mengatakan nanti untuk nomor rekening akan Cak Holis sebutkan melalui telfon saja dan kemudian Sdr. Lendrik menyetujuinya. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024 saksi Jhohan Bagus (UCB) kembali menemui Sdr. Lendrik (informan) untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan Under  Cover Buy  (UCB) pembelian sabu kepada Sdr. Cak Holis ataupun kepada terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo. Untuk selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 08.30 WIB saksi Jhohan Bagus (UCB) menemui Sdr. Lendrik (informan) di depan Indomart wilayah Kec. Kesamben Kab. Blitar untuk melaksanakan proses Under Cover Buy (UCB) dalam pemesanan pembelian sabu kepada Sdr. Cak Holis. Sekitar jam  10.00 WIB saksi Jhohan Bagus sudah melakukan pengawalan kepada Sdr. Lendrik (informan) untuk melaksanakan proses Under Cover Buy yaitu mentransfer uang pembelian sabu melalui BRI Link yang berada di pinggir jalan raya Kec. Kesamben Kab. Blitar kepada Sdr. Cak Holis sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Setelah proses under cover buy transfer uang melalui BRI Link telah selesai, kemudian Sdr. Lendrik  menghubungi Cak Holis kembali, memberitahukan bahwa sudah selesai transfer dan diminta untuk mengecek mutasi rekening masuk. Bahwa sesaat kemudian Sdr. Cak Holis kembali menghubungi Sdr. Lendrik, memberitahukan bahwa dana pembelian sabu sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)  sudah masuk, dan Cak Holis kemudian mengatakan akan menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo untuk mengantarkannya kepada Sdr. Lendrik ke daerah Kec. Kesamben Kab. Blitar. Setelah itu sekitar jam 11.00 WIB Sdr. Lendrik menghubungi terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo menanyakan apakah sudah dihubungi oleh Sdr. Cak Holis terkait pengiriman dari pesanan sabu tersebut, dan terdakwa katakan bahwa belum dihubungi oleh Sdr. Cak Holis. Selang waktu kurang lebih 30 menit kemudian, Cak Holis telah menghubungi terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo mengatakan bahwa terdakwa disuruh pergi kerumah Cak Holis di Ds. Pucungsari Kec. Ampelgading Kab. Malang dan setelah itu terdakwa telah berangkat menuju kerumah Cak Holis dan sesampainya di rumah Cak Holis, terdakwa disuruh menunggu di rumah dan Cak Holis pergi keluar, selama kurang lebih 15 menit kemudian telah kembali sambil membawa sabu pesanan Sdr. Lendrik. Setelah itu terdakwa disuruh oleh Cak Holis untuk mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr. Lendrik. Bahwa sekira jam 15.00 WIB terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo telah berangkat mengantarkan pesanan sabu tersebut dan janjian dengan Sdr. Lendrik di Klinik Rawat Inap Fadhillah Kec. Kesamben Kab. Blitar. Selanjutnya sekira jam 20.00 WIB terdakwa telah sampai di Klinik Rawat Inap Fadhillah Kec. Kesamben Kab. Blitar dan setelah itu terdakwa langsung menghubungi Sdr. Lendrik  dan oleh Sdr. Lendrik dikatakan agar terdakwa disuruh nunggu dulu. Setelah terdakwa tunggu tidak datang-datang akhirnya sabu tersebut oleh terdakwa ditaruh di bawah tanaman bunga depan Klinik Rawat Inap Fadhillah dan setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. Lendrik kembali dan mengatakan kalau cepet datang karena keburu kemalaman terdakwa pulangnya. Bahwa tidak lama setelah itu terdakwa Ahmad Nasikin Als Suloyo telah dilakukan penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 08386/NNF/2024 Tgl. 18 Oktober 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  --------------------------------------------------------------------------------------------------

      =  24788/2024/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (1)  UU RI  No. 35 Tahun  2009  Tentang  Narkotika .------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya