Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan kredit Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat.
3.Menghukum kredit Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk melunasi seluruh pinjamannya pada PT. BPR Mulya Sri Rejeki sebesar Rp. 54.388.100,- (Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Rupiah).
4.Menghukum kredit Tergugat Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |