Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2024/PN Blt BAMBANG PRIHATMAN 1.DJULI SETYONO
2.KEPALA BANK BRI CABANG BLITAR Cq Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Wlingi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2024/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG PRIHATMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Salim Ghozali, A.Ma.Pdi,. S.H,.M.H,.C.P.L,C.M.L.C, Medis LawBAMBANG PRIHATMAN
Tergugat
NoNama
1DJULI SETYONO
2KEPALA BANK BRI CABANG BLITAR Cq Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Wlingi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Bantahan Pembantah Untuk Seluruhnya; 

2.Menyatakan Sah Dan Berharga Semua Alat  Bukti Yang Diajukan  oleh Pembantah dalam Perkara ini ;

3.Menyatakan PARA TERBANTAH Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menyatakan Batal Demi Hukum  Pelelangan  terhadap jaminan  Hak Tanggugan  dengan Sertipkat Tanah No; 1212 luas; 268 m2. An.Bambang Prihatman yang diajukan oleh TERBANTAH II Kepada TURUT TERBANTAH I ( KPKNL ) yang Akhirnya dimenangkan oleh TERBANTAH I ( rekanan Terbantah II dan Turut Terbantah I ) adalah  Perbuatan Melawan hukum  karena Penuh Rekayasa tidak sesuai Prosudure Hukum,maka mohon kepada Ketua Majelis Hakim Yang memeriksa Perkara ini untuk membatalkannya  karena  Cacat Dan Batal Demi Hukum;

5.Menyatakan  batal demi hukum Permohonan Eksekusi dengan Perkara Nomor : 5/P.Eks/2023/PN.Blt yang di ajukan oleh TERBANTAH I adalah cacat hukum sehingga mohon  kepada Ketua Majelis Hakim Yang memeriksa Perkara ini untuk membatalkannya  karena  Cacat Dan Batal Demi Hukum atau  tidak dapat diterima;

6.Menghukum Terbantah untuk membayar  ganti kerugian secara materiil  Maupun Immateriil  akibat dari  perbuatan melawan hukum  yang dilakukan oleh PARA TERBANTAH tersebut  kepada PEMBANTAH sehingga PEMBANTAH   mengalami Kerugian  sehingga PEMBANTAH mengalami Kerugian Materiil PEMBANTAH sebesar Rp. 1.000.000.000 (  (Satu Milyar  rupiah) Dan Kerugian IMMateriil  PEMBANTAH sebesar  Rp. 1.500.000.000 ( Satu milyar Lima ratus Juta Rupiah)  mohon kiranyaa  diberikan TERBANTAH I kepada  PEMBANTAH secara tunai sejak perkara ini menjadi kekuatan hukum tetap ; 

7.Menghukum Para Terbantah membayar uang paksa (dwangsom) kepada PEMBANTAH secara tanggung renteng  sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta lima ratus ribu  rupiah) dibayarkan oleh Para Terbantah  kepada PEMBANTAH setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;

8.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan  terlebih dahulu secara  serta merta ( uit voerbar bij voorraad )meskipun  ada verzet, banding dan kasasi;

9.Menghukum PARA TERBANTAH secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak